Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Parpol Calon Peserta Pemilu 2019, Mulai Diverifikasi KPU Kota Tangerang

Pengurus Partai Gerindra Kota Tangerang membenahi berkas saat dilakukan 
verifikasi di kantor KPU setempat. (Foto: Istimewa)   
NET  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019, Selasa (30/01/2018) di kantornya Jalan Nyi Mas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan verifikasi faktual partai politk (Parpol) akan berlangsung  selama tiga hari, yakni hingga hari Kamis (1/2/2018).

Jadwal tersebut, kata Sanusi, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta nomor 6 tahun 2018 tentang verifikasi dan penetapan parpol.

"Ya, kami lakukan verifikasi faktual ke setiap parpol selama 3 hari, dimulai pada hari ini, " ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi, kepada wartawan, pada Selasa (30/01/2018).

Sanusi mengatakan KPU Kota Tangerang akan melakukan verifikasi faktual terhadap 15 parpol. "Kami lakukan verifikasi faktual terhadap 15 parpol calon peserta Pemilu tahun 2019,” tutur Sanusi.  

Parpol tersebut adalah Partai Hati Nurani Rakyat  (Hanura), Partai  Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan dan Persatuan Idonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Solidarita Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Paretai Garuda, dan Partai Bulan Bintang (PBB). 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU wajib melakukan verifikasi tingkat kabupaten dan kota terhadap partai-partai politik lama atau peserta Pemilu 2014 seperti yang dilakukan terhadap partai politik baru.

Pada tahap verifikasi tingkat kabupaten dan kota, kata Sanusi, KPU akan mengecek sejumlah aspek. KPU akan mengecek kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KPU saat pemberkasan.

Menurut Sanusi, KPU lalu akan mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU. KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga akan dicek KPU.

Kemudian, kata Sanusi, KPU akan mengecek keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kabupaten dan kota.

Tahapan verifikasi tingkat kabupaten dan kota merupakan kelanjutan dari verifikasi tingkat pusat yang telah dilakukan KPU.

“Tiap partai politik harus memenuhi syarat 75 persen pada tingkat kabupaten dan kota. Jika kurang, partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikuti Pemilu 2019 yang akan datang,” ungkap Sanusi.  (*/ril)

Post a Comment

0 Comments