Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korban Pedhopilia Terus Bertambah, Polresta Buka Posko Pengaduan


Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo: korban diperlakukan khusus.  
(Foto: Istimewa) 
NET - Jumlah korban pedhoplia yang dilakukan oleh tersangka WS alias Babeh, 49, terus meningkat, Polres Kota Tangerang pun akhirnya  membuka posko pengaduan terhadap korban kekerasan seksual tersebut.
"Posko pengaduan ini dibuat di kantor Polres Kota Tangerang di Tigaraksa, karena kemungkinan ada  korban baru yang akan melaporkan," ujar Kapolda Banten Brigadir Jenderal (Brigjen) Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat (5/1/2018).
Dan terhadap para korban itu, kata dia, pihaknya akan memberikan perlakuan khusus, demi menjaga kerahasiaannya. " Kami akan menerima semua laporan dan  akan memberi perlakuan khusus terhadap para korban untuk menjaga privasinya," ungkap Kapolda Banten yang didampingi oleh Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif.
Sampai saat ini, kata Kapolda, korban  yang  diduga mendapat perlakuan kekerasan seksual  totalnya  mencapai 41 orang. Dari jumlah tersebut, 25 orang di antaranya sudah diperiksa secara intensif.
"Para korban ini usianya berkisar antara 10 sampai 15 tahun," tutur Kapolda.
Seperti diketahui, WS yang merupakan salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rajeg ditangkap petugas Polres Kota Tangerang di rumahnya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, karena diduga telah melakukan sodomi terhadap anak berusia dibawah 17 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, WS mengaku memiliki ilmu semar mesem yang dapat menarik simpatik semua orang, khusunya kaum hawa, sehingga menarik perhatian korban untuk belajar ilmu asuhan tersebut. Adapun mahar atau kompensasi yang harus diberikan para korban kepada WS yaitu mau di sodomi. Apabila menolak, korban  ditaku-takuti akan mendapat sial selama 60 hari, mengingat dalam pertemuannya tersebut mereka sudah diberi dan menelan gotri atau logam bulat kecil yang diberi oleh pelaku.
Akibatnya korban pasrah dan mau diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Atas perbuatannya itu, WS dapat  dijerat  pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan  paling lama 15 tahun, kata Kapolres. (man)

Post a Comment

0 Comments