Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua KPU Banten: Kelompok Kotak Kosong Bentuk Perlawanan Terhadap Parpol

Ketua KPU Provinsi Banten Haji Agus Supriyatna: coblos kotak kosong hak.
(Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com)  
NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten H. Agus Suriyatna mengatakan munculnya berbagai masyarakat yang membentuk kelompok untuk mencoblos kotak kosong dalam Pemilihaan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di kabupaten dan kota yang memiliki pasangan calon tunggal adalah bentuk perlawanan terhadap partai politik (Parpol).

“Saya menangkap pesan munculnya berbagai kelompok terutama yang menyelenggarakan Pilkada di Banten menghasilkan pasangan calon tunggal adalah bentuk perlawanan terhadap partai politik. Masyarakat merasa kecewa sehingga membentuk kelompok untuk menggalang pemilih agar memilih kotak kosong,” ujar Agus Supriyatna dalam dialog Jumat (19/1/2018) pagi yang disiarkan secara langsung oleh Radio Elshinta.

Menurut Agus, adalah wajar bila masyarakat yang di daerah pemilihan partai politik hanya mengusung pasangan calon tunggal tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena, partai politik sejatinya adalah berkompetisi untuk merebut kekuasaan dalam hal ini kepala daerah yakni bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Namun, faktanya di Banten dari empat kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada tiga di antaranya menghasilkan pasangan calon tunggal yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak. KPU di tiga kabupaten dan kota tersebut harus bekerja keras untuk melakukan sosialisasi terhadap pasangan calon tunggal dan kotak kosong,” tutur Agus.

Sementara itu, Direktur Ekskutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini mengatakan KPU yang memiliki pasangan calon tunggal seharusnya lebih intensif lagi melakukan sosialisasi terutama hal yang berkaitan dengan calon tunggal dan kotak kosong. Saat sosialisasi, KPU tidak boleh terkesan mengkampanye pasangan calon tunggal dan sebaliknya, tidak boleh pula untuk kampanye kotak kosong.

“Saat  komisioner menyampaikan sosialisasi yang perlu ditekankan adalah lembaran surat dicetak akan menampilkan dua kotak. Satu kotak berisi gambar pasangan calon tunggal dan satu kotak lagi adalah kosong. Pemilih dapat memilih salah satu di antara kotak tersebut,”  ungkap Titi Anggraini.
Agus Surpiyatna menambah bila pemilih suka dengan pasangan calon tunggal, maka coblos gambar pasangan calon tersebut. Sebaliknya, bila tidak suka dengan pasangan calon tunggal maka pilihlah kotak kosong.

“Jadi, komisioner KPU kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada harus memberi tahu bahwa memilih kotak kosong bukan suatu bentuk pelanggaran tapi adalah hak pemilih,” ucap Agus yang juga aktifi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten.

Agus memperkirakan dengan KPU menghasilkan tiga pasang calon tunggal di Banten, akan berpengaruh terhadap tinggkat partisipasi pemilih. Berkaitan dengan munculnya sekelompok masyarakat membentuk perkumpulan untuk menggalang mencoblos kotak kosong, dari sisi untuk meningkatkan partisipasi pemilih tidak ada masalah dan justru bagus.

“Biarkan masyarakat berpartisipasi dengan membentuk kelompok mencoblos kotak kosong. Oleh karena hal ini berbeda dengan Golput (golongan putih). Kalau golput tidak datang ke TPS (tempat pemungutan suara-red) untuk memilih. Kalaupun datang ke TPS tapi memilih bukan di tempat yang disahkan. Jadi, beda antara golput dengan mencoblos kota kosong,” urai Agus.

Sebagaimana yang sudah mendaftar di KPU Kabupaten Tangerang hanyalah Ahmed Zaki Iskandar berpasangan dengan Mad Romli, di KPU Kota Tangerang hanya pasangan Arief Rachadiono Wismansyah dan Sachrudin, dan di KPU Kabupaten Lebak pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. (ril)

Post a Comment

0 Comments