Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi (baju putih berpeci) saat memberikan penjelasan kepada wartawan tentang penundaan hatapan Pilkada. (Foto: Istimewa) |
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi
mengatakan pihaknya memastikan penundaan tahapan pencalonan merujuk pada Surat Edaran KPU Republik
Indoenesia Nomor 38/PL.03.2-SD/06/KPU/1/2018 tentang Tahapan Pencalonan Dengan
1 Pasangan Calon yang Mendaftar.
“Dalam surat itu, KPU Republik
Indonesia memerintahkan agar kabupaten dan kota serta provinsi yang hanya ada 1
pasangan calon yang mendaftar agar berpedoman pada PKPU 14 Tahun 2015, yakni
salah satu klausulnya harus dilakukan penundaan tahapan,” ujar Sanusi di kantor
KPU Kota Tangerang di Jalan Nyi Mas Melati, Kelurahan Sukarasa, Tangerang,
Sabtu (13/1/2018).
Sanusi menjelaskan ketentuan
penundaan ini tercantum jelas dalam pasal 4 PKPU 14 Tahun 2015, poin a, b, dan c, sebagaimana
berikut, menetapkan penundaan tahapan Pemilihan; melakukan sosialisasi
Pemilihan selama tiga hari; dan memperpanjang pendaftaran paling lama tiga
hari.
“Atas dasar inilah, KPU Kota
Tangerang menunda tahapan dengan melakukan sosialisasi pada 11 hingga 13
Januari 2018 dan membuka perpanjangan pendaftaran pada 14 hingga 16 Januari
2018. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada partai politik untuk
mendaftarkan pasangan calon yang lain. Dan manakala tidak ada pasangan calon
lain yang didaftarkan, tahapan akan dilanjutkan,” tegasnya.
Ditandaskan Sanusi, pihaknya taat
dan tunduk pada aturan dan edaran yang dikeluarkan KPU Republik Indonesia.
“Dengan adanya penundaan tahapan ini, semua pihak dapat mengetahui proses
pencalonan,” ucap Sanusi.
Bagaimana soal pemeriksaan
kesehatan yang sudah dijadwalkan? Sanusi menjelaskan hal itu dilaksanakan
sesuai jadwal yang sudah disepakati antara KPU Kota Tangerang dan pihak tim
pemeriksa kesehatan.
“Soal tes kesehatan tidak ada
perubahan, sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati antara KPU Kota
Tangerang, RSU Kabupaten Tangerang dan tim pemeriksa,” pungkas Sanusi.
Di tempat terpisah, Ketua KPU
Kabupaten Tangerang Achmad Jamaludin mengatakan penundaan tersebut sebagai
penyelenggara harus mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan oleh KPU RI.
“Kami harus patuh terhadap undang-undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU RI.
Ya, kita tunda selam tiga hari,” ujar Achmad Jamaludin yang akrab disapa Cecep
itu. (*/ril)
0 Comments