Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hanya Satu Pasang Calon Daftar, KPU Tangerang Tunda Pilkada

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi (baju putih berpeci) saat memberikan 
penjelasan kepada wartawan tentang penundaan hatapan Pilkada. 
(Foto: Istimewa)    
NET -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menunda tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018. Hal ini dilakukan KPU Kota Tangerang lantaran adanya ketentuan Pasal 3 dan 4 PKPU 14 Tahun 2015 yang merujuk pada Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2015.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan pihaknya memastikan penundaan tahapan pencalonan  merujuk pada Surat Edaran KPU Republik Indoenesia Nomor 38/PL.03.2-SD/06/KPU/1/2018 tentang Tahapan Pencalonan Dengan 1 Pasangan Calon yang Mendaftar.

“Dalam surat itu, KPU Republik Indonesia memerintahkan agar kabupaten dan kota serta provinsi yang hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar agar berpedoman pada PKPU 14 Tahun 2015, yakni salah satu klausulnya harus dilakukan penundaan tahapan,” ujar Sanusi di kantor KPU Kota Tangerang di Jalan Nyi Mas Melati, Kelurahan Sukarasa, Tangerang, Sabtu (13/1/2018).

Sanusi menjelaskan ketentuan penundaan ini tercantum jelas dalam pasal 4 PKPU 14  Tahun 2015, poin a, b, dan c, sebagaimana berikut, menetapkan penundaan tahapan Pemilihan; melakukan sosialisasi Pemilihan selama tiga hari; dan memperpanjang pendaftaran paling lama tiga hari.

“Atas dasar inilah, KPU Kota Tangerang menunda tahapan dengan melakukan sosialisasi pada 11 hingga 13 Januari 2018 dan membuka perpanjangan pendaftaran pada 14 hingga 16 Januari 2018. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon yang lain. Dan manakala tidak ada pasangan calon lain yang didaftarkan, tahapan akan dilanjutkan,” tegasnya.

Ditandaskan Sanusi, pihaknya taat dan tunduk pada aturan dan edaran yang dikeluarkan KPU Republik Indonesia. “Dengan adanya penundaan tahapan ini, semua pihak dapat mengetahui proses pencalonan,” ucap Sanusi.

Bagaimana soal pemeriksaan kesehatan yang sudah dijadwalkan? Sanusi menjelaskan hal itu dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah disepakati antara KPU Kota Tangerang dan pihak tim pemeriksa kesehatan.

“Soal tes kesehatan tidak ada perubahan, sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati antara KPU Kota Tangerang, RSU Kabupaten Tangerang dan tim pemeriksa,” pungkas Sanusi.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Achmad Jamaludin mengatakan penundaan tersebut sebagai penyelenggara harus mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan oleh KPU RI. “Kami harus patuh terhadap undang-undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU RI. Ya, kita tunda selam tiga hari,” ujar Achmad Jamaludin yang akrab disapa Cecep itu. (*/ril) 

Post a Comment

0 Comments