Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suluh Hukum: Pemalsuan Ijazah Hancurkan Dunia Pendidikan

Rudyono Darsono (tengah): kegiatan internal. 
(Foto: Dade Fathir/Tangerangnet.com)  
NET – Pemalsuan ijasah atau gelar keilmuan ini merupakan suatu bentuk tindak pidana terhadap surat atau akta otentik. Hal ini merupakan suatu bentuk penghancuran terhadap dunia pendidikan.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Rudyono Darsono S mengatakan hal itu saat acara seminar nasional "Pemberantasan Mafia Ijasah Palsu Dalam Rangka Revolusi Mental Dunia Pendidikan", di Aula Lantai 8 Kampus UTA '45 Jakarta, Jalan Sunter Permai Raya-Sunter Agung Podomoro, Jakata Utara, Jumat (8/12/2017).

Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ( LKBH UTA '45) adalah suatu lembaga yang  kegiatannya adalah penyuluhan hukum kepada masyarakat terutama mahasiswa  dalam menyikapi isu aktual yang menyangkut masyarakat luas.

“Dari potret penggunaan ijasah palsu, dapat dilihat di berbagai segi kehidupan masyarakat,” tutur Rudyono.
Salah satu isu hukum yang ditangani oleh LKBH '45, kata Rudyono, yaitu isu mengenai maraknya ijasah palsu di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta.  Oleh karena berdampak buruk terhadap dunia pendidikan saat ini.

Rudyono menjelaskan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyatakan ada 500 perguruan tinggi yang bermasalah mengenai ijazah palsu. Sebanyak 243 perguruan tinggi yang bermasalah telah dinonaktifkan oleh Pemerintah dan  melaporkan sekitar 18 perguruan tinggi yang ditenggarai melakukan jual beli ijasah ke Mabes Polri.

Fenomena ini sungguh sangat ironis, karena bisnis jual beli ijasah palsu tersebut dilalukan oleh oknum yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan tinggi atau berlagak sebagai pengelola perguruan tinggi. Baru terjadi yaitu ditemukan plagiat disertai program doktor oleh Tim Evaluasi Kinerja Kemenristekdikti di Universitas Negeri Jakarta.

"Plagiat disertasi tersebut dilakukan oleh lima orang pejabat Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Gubernur, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Asisten I Sektetaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Dinas Perhubungan. Hal ini menyebabkan lahirnya ijazah palsu di perguruan tinggi.  Ini  mengubah mental bangsa Ibdonesia yang menjauh dari nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa," ucap Rudyono.

Sementara itu, dampak ijazah palsu telah dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dan mengacam masa depan bangsa. Dampak dari ijazah palsu yang dirasakan munculnya sikap-sikap koruptor (bibit korupsi), yang mana terjadi penurunan kualitas pelajar angkatan pencari kerja, pengguna lulusan (perusahaan dan pihak lainnya) dan terutama perguruan tinggi.

"Marwah dan martabat perguruan tinggi yang dipercayai dan diandalkan masyarakat untuk mencetak tenaga-tenaga intelektual yang berguna untuk membangun bangsa saat ini dipertaruhkan. Untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan ijazah palsu LKBH UTA '45 menilai diadakan seminar untuk mencari solusi pemberantasan ijazah palsu," kata Rudyono. (dade)


Post a Comment

0 Comments