Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif : bukan untuk menghakimi. (Foto: Man Handoyo/Tangerangnet.com) |
NET - Upaya intoleransi yang disetujui oleh perangkat di Perumahan
Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,
Banten, dengan cara membuat surat edaran yang melarang kegiatan non muslim di
perumahan itu meresahkan masyarakat.
Pasalnya, meskipun surat edaran dengan Kop Surat Rukun Warga
06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten
Tangerang, tersebut belum disebarkan atau diberlakukan, namun sudah menjadi
perbincangan yang hebat atau viral di media sosial.
Akibatnya, pihak kepolisian dari Polresta Kota Tangerang,
bersama unsur masyarakat dan Pemda Kabupaten Tangerang, turun ke lapangan untuk
meredam dan menyelesaikan masalah tersebut.
"Saya datang ke Kantor Desa Rajeg bukan untuk
menghakimi. Namun untuk mengklarifikasi soal keberadaan surat itu," ujar
Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sabilul Alif, Kamis
(7/12/2017).
Dan Alhamdulillah keberadaan surat yang telah
ditandatangani oleh Ketua RT 01, 02, 03, 04, 05 dan 06 RW 06 Desa Rajeg,
Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang lengkap dengan stempelnya itu, kata
Alif, belum disebar dan diberlakukan. "Surat ini masih dalam tahap
rancangan dan hanya untuk kalangan internal saja," tutur Alif.
Hasil dari kesepakatan bersama, lanjut Alif, dinyatakan
surat edaran tersebut tidak berlaku dan masyarakat bisa melaksanakan
kegiatannya sesuai dengan norma yang ada. Dan petugas kepolisan akan memberikan
perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun
kegiatan kemasyamkatan lainnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah,
menyebutkan surat edaran itu sempat terbit karena adanya mis-komunikasi antara
warga. "Surat itu hanya mis-komunikasi. Tapi sebenarnya tidak ada apa-apa
di kalangan masyarakat,” ucap dia dengan singkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat itu dibuat
oleh perangkat di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan
Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, berawal dari kerapnya kegiatan keagamaan (kebaktian)
di wilayah tersebut.
"Acara kebaktian itu digelar secara rutin dan
berpindah-pindah rumah, sehingga ada sebagian warga yang merasa terganggu,"
kata Ardi, warga RT 02/O6, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg,
Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Akibatnya, kata dia, beberapa waktu lalu, pengurus RT di
RW 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg,
Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pertemuan di balai warga untuk membahas
masalah tersebut. "Memang ada pertemuan, tapi saya tidak tahu persis hasil
dari pertemuan itu," imbuh Ardi
yang mengaku baru tahu akan ada surat edaran, setekah viral. (man)
0 Comments