Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pilkada 2018: Demokrasi Di Kota Tangerang Tidur

Syafril Elain: partai politik tidak punya nyali merebut kekuasaan.
(Foto: Istimewa) 
Oleh Drs. Syafril Elain Rajo Basa, SH

PROSESI pergantian pemimpin di Kota Tangerang berlangsung dalam lima tahun sekali, sama dengan daerah lain. Pemililihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 adalah ajang pesta demokrasi dalam menentukan pemimpin di daerah tersebut.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pendaftaran pasangan calon kepala daerah tinggal menghitung hari. Yakni tanggal 1 sampai 7 Januari 2018 pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Pada 8 sampai dengan 10 Januari 2018 pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Setiap kali diselenggarakan pesta demokrasi baik untuk memilih kepala daerah maupun pemimpin nasional yakni Presiden dan Wakil Presiden selalu disambut gembira oleh rakyat Indonesia. Tentu yang paling gembira adalah partai politik yang diberi hak oleh rakyat baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk puncak kekuasaan.

Pergantian pemimpin adalah jalan untuk menuju dan mencapai kekuasaan di tingkat daerah maupun nasional. Namun, pada tahun 2018 pesta demokrasi khusus buat proses pergantian kepala daerah sedangkan 2019 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, masih terasa sunyi sepi.

Bagaimana dengan proses pergantian kepala daerah di Tangerang baik yang ada di Kabupaten Tangerang maupun di Kota Tangerang? Sejauh ini di Kabupaten Tangerang dengan petahana Ahmed Zaki Iskandar  yang kini menjabat sebagai Bupati Tangerang, seperti bakal ada pasangan calon yang menantang.

Lalu bagaimana dengan di Kota Tangerang? Setelah Arief Rachadiono Wismansyah yang kini menjabat sebagai Walikota Tangerang, mengumumkan akan kembali berpsangan dengan H. Sachruin yang kini Wakil Walikota Tangerang, seperti memupuskan harapan sejumlah orang orang untuk berpasangan dengannya.

Pengumuman Arief kembali maju pada Pilkada 2018 dengan menggandeng H. Sachrudin, disampaikan di depan sembilan pimpinan partai politik yang punya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dan hanya menyisakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hampir dipastikan tidak ada lagi partai politik yang dapat mengusung calon lain.

Apalagi disebutkan PDIP dalam waktu dekat ini  akan ikut bergabung dengan mengusung pasangan Arief-Sachrudin. Meski PDIP adalah satu-satunya partai politik yang ada di Kota Tangerang, punya kesempatan untuk mengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tanpa menggandenga partai politik lain.

Hal itu bisa terjadi karena syarat mencalonkan kepala daerah dengan batasan 20 persen dari jumlah kursi yang tersedia terpenuhi. Di DPRD Kota Tangerang ada 50 kursi dan PDIP punya wakil rakyat 10 orang. Artinya, tanpa menggandeng partai politik yang lain pun, PDIP bisa mengusulkan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang pada Pilkada 2018 nanti.

Namun, kondisi PDIP yang belakangan ini lebih banyak menunggu dan “melihat-lihat” ketimbang sebagai menjadi pendobrak untuk mengusung calon kepala daerah, nyaris sulit dipercaya “berani” melawan pasangan petahana yang kembali bergandengan tangan.

Bila hal ini yang terjadi yakni PDIP tidak mengajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanggerang  pada Pilkada 2018 dan ikut bergabung mengusung pasangan Arief dan Sachrudin, boleh dibilang Demokrasi Di Kota Tangerang Tidur. Partai politik didirikan terkandung maksud untuk meraih kekuasaan melalui kursi  yang ada di legislatif maupun ekskutif, seperti kurang bermakna.

Mari kita lihat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang pada 2013. Partai politik yang ada di Kota Tangerang gegap gempita menyambut Pilkada 2013 dengan mengajukan lima pasangan calon. Mereka adalah:

 1.           Abdul Sykur berpasangan dengan Hilmi Fuad.
 2.            Harry Mulya Zein berpasangan dengan  Iskandar Zulkarnaen.
 3.            Dedi “Miing” Gumelar berpasangan dengan  Suratno Abubakar.
 4.            Arief Rachadiono Wismansyah berpasangan dengan  H. Sachrudin.
 5.            Ahmad Marju Kodri berpasangan dengan  Gatot Suprijanto.

Lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang adalah jumlah terhitung banyak. Meski ketika itu ada dalam undang-undang  menyebutkan syarat partai politik dan gabungan politik dapat mengajukan pasangan calon bila  memiliki paling sedikit 15 persen dari jumlah kursi yang tersedia DPRD. Sekarang ini memang ditingkatkan menjadi 20 persen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun, apakah gara-gara ditingkatkan lima persen menjadi 20 persen dari kursi tersedia sehingga partai politik menciut nyalinya untuk mengajukan kader untuk meraih kursi nomor satu dan dua di Kota Tangerang?

Apalagi biaya yang harus dikeluarkan partai politik sekarang ditekan serendah mungkin agar dapat leluasa untuk mengajukan kadernya merebut kursi kepala daerah. Biaya mulai dari pemeriksaan kesehatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang  sampai kampanye semua disediakan dan tanggung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang yang dananya dikucurkan melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD).

Bahkan untuk mendapat dukungan dari partai politik dan gabungan partai politik untuk maju sebagai kepala daerah pun dilarang ada biaya dan itu dituangkan dalam undang-undang.  Ketentuan tentang larangan adanya 'mahar' atau 'uang perahu' itu, tertuang dalam pasal 47 UU Nomor 8 tahun 2015, tentang Pilkada. Berikut petikannya:

Ayat (1): Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ayat (2): Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Ayat (3): Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat (4): Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Soal mahar atau membeli perahu oleh calon kepala daerah sudah jelas dan tegas dilarang. Artinya, calon kepala daerah tinggal berkomunikasi dengan partai politik untuk dapat dipercaya agar diusung. Kepercayaan tersebut dapat diperoleh bila sang calon punya kemampuan dan rekam jejak yang bagus tentunya. Begitu juga partai politik harus punya kemauan kuat untuk memajukan kadernya dan bukan mengusung kader partai politik lain.

Penulis pun merasa heran kenapa di Kota Tangerang partai politik tidak punya nyali untuk mengusung kadernya merebut kursi kepala daerah dalam hal ini Walikota dan Walikota Tangerang. Bisa jadi antara yang diatur dalam undang-undang dengan kehidupan nyata, berbeda.

Kalau anak-anak muda bilang “Beda Bro antara teori dan praktik”. Lantas sampai kapan peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan biaya mahal tersebut bisa sama dengan kehidupan nyata dalam poltik praktis? Tentu, kita harus menunggu demokrasi bangun dari tidur di Kota Tangerang.  ***



Penulis adalah:
Ketua Panwaslu Kota Tangerang periode 2008-2009
Ketua KPU Kota Tangerang.periode 2009-2013

Post a Comment

0 Comments