Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Meski Hanya Satu Pasang, KPU Kota Tangerang Tetap Laksanakan Pilkada 2018

Banani Bahrul saat diwawancarai wartawan Radio Elshinta, Mus Mulyadi.
(Foto: Istimewa)  
NET - “Mengacu kepada Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, jika ada partai politik yang belum mendaftar maka dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran,”  ujar Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul.

Hal itu disampaikan Banani menjawab pertanyaan wartawan di kantor Sekretariat Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Jumat (22/12/2017).

Jika setelah diperpanjang, kata Banani, tapi tetap hanya ada satu pasangan calon maka tahapan Pilkada Kota Tangerang tetap dilanjutkan dengan satu pasang calon Walikota dan Walikota Tangerang.

Apakah akan hanya adanya satu pasangan calon alias calon tunggal, Bahrul menyatakan KPU Kota Tangerang akan menunggu kepastiannya pada hari pendaftaran, yakni pada 8 hingga 10 Januari 2018.

“Kita lihat saja nanti di tanggal 8 hingga 10 Januari ya,” tandasnya.

 Persyaratan pengajuan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018 mengacu kepada  Keputusan KPU Kota Tangerang yang ditetapkan pada 19 Desember 2017.

Dalam keputusan tersebut, kata Banani, dinyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon dengan sedikitnya memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.

Banani Bahrul menjelaskan Pemilu terakhir adalah Pemilu 2014. “Dengan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang 50 kursi maka untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik mesti memiliki paling sedikit 10 kursi di DPRD Kota Tangerang.

Namun, Banani juga menyampaikan ada alternatif selain berpatokan pada jumlah kursi, yakni jumlah perolehan suara. “Jumlah suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD  Kota Tangerang dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 adalah 791.029. Maka, untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit memperoleh 197.758 suara.  (*/ril)


Post a Comment

0 Comments