Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Atyanto Busono: PT Cemindo Gemilang Ingkar Janji

Atyanto Busono: semen merah putih sebelumnya sudah sepakat.
(Foto: Istimewa)  
NET  - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaluiBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI wilayah Banten-DKI Jakarta-Jawa Barat, mengatakan PT Cemindo Gemilang yang merupakan produsen pabrik semen merah putih, ingkar janji dari perjanjian yang sudah disepakati.

Kepala BBPJN VI wilayah Banten-DKI Jakarta-Jawa Barat Atyanto Busono mengatakan hal itu usai menghadiri acara rapat koordinasi (Rakor) pembangunan ekonomi daerah di Kantor Bank Indonesia (BI) wilayah Banten, Jalan Palima, Kota Serang, Kamis (21/12/2017).

Atyanto Busono menjelaskan PT Cemindo Gemilang ingkar janji dalam pembangunan ruas jalan nasional Bayah-Cibareno, di Desa Darmasari dan Desa Pamubulan. "Pabrik semen itu ingkar janji. Kita sudah bikin kesepakatan waktu itu disaksikan Ombudsman untuk pembangunan jalan nasional dekat area pabrik semen. Harusnya, 2015 itu sudah dibereskan oleh pihak pabrik semen, tapi mereka ingkar janji," ujar Kepala BBPJN Kementerian PUPR.

Pabrik semen merah putih, kata Atyanto, inkonsisten dari perjanjian yang telah disepakati. "Kita sudah hubungi Ombudsman RI untuk minta pertanggungjawabannya dari pabrik semen, tapi mereka malah ingkar janji. Akhirnya, kita ambil alih lagi kewenangan untuk membangun jalan nasional tersebut," paparnya.

Atyanto Busono mengancam BBPJN akan menindak tegas pabrik semen merah putih kalau mereka masih ngotot menggunakan jalan nasional tersebut. Alasannya, beban muatan dari angkutan pabrik semen melebihi kapasitasnya.

"Over load itu, tidak boleh menggunakan jalan nasional, akan kami tindak. Dan tahun depan akan kami mulai pembangunannya," jelasnya.

Sekarang, jelas Atyanto, PUPR sudah membangun sepanjang 2 kilo meter. "Saat ini telah dibangun sepanjang 2 kilo meter, dan tahun depan sudah kami anggarkan lagi untuk dibangun,” ucap Atyanto.

Seperti diketahui,  pabrik semen Merah Putih PT Cemindo Gemilang (CG) yang bererada di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. PT CG  tidak menggubris teguran Pemerintah. Bahkan  hingga saat ini malah menambah ruas jalan nasional dan dimonopoli untuk akses angkutan bahan baku semen dari quarry 2 ke 1 sehingga mengakibatkan ruas jalan nasional Bayah-Cibareno, di Desa Darmasari dan Desa Pamubulan rusak parah. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments