Atyanto Busono: semen merah putih sebelumnya sudah sepakat. (Foto: Istimewa) |
NET - Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) melaluiBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)
VI wilayah Banten-DKI Jakarta-Jawa Barat, mengatakan PT Cemindo Gemilang yang
merupakan produsen pabrik semen merah putih, ingkar janji dari perjanjian yang
sudah disepakati.
Kepala BBPJN VI wilayah Banten-DKI Jakarta-Jawa Barat Atyanto Busono
mengatakan hal itu usai menghadiri acara rapat koordinasi (Rakor) pembangunan
ekonomi daerah di Kantor Bank Indonesia (BI) wilayah Banten, Jalan Palima, Kota
Serang, Kamis (21/12/2017).
Pabrik semen merah putih, kata Atyanto, inkonsisten dari perjanjian yang
telah disepakati. "Kita sudah hubungi Ombudsman RI untuk minta
pertanggungjawabannya dari pabrik semen, tapi mereka malah ingkar janji.
Akhirnya, kita ambil alih lagi kewenangan untuk membangun jalan nasional
tersebut," paparnya.
Atyanto Busono mengancam BBPJN akan menindak tegas pabrik semen merah putih
kalau mereka masih ngotot menggunakan jalan nasional tersebut. Alasannya, beban
muatan dari angkutan pabrik semen melebihi kapasitasnya.
"Over load itu, tidak boleh menggunakan jalan nasional, akan kami
tindak. Dan tahun depan akan kami mulai pembangunannya," jelasnya.
Sekarang, jelas Atyanto, PUPR sudah membangun sepanjang 2 kilo meter.
"Saat ini telah dibangun sepanjang 2 kilo meter, dan tahun depan sudah
kami anggarkan lagi untuk dibangun,” ucap Atyanto.
Seperti diketahui, pabrik semen
Merah Putih PT Cemindo Gemilang (CG) yang bererada di Kecamatan Bayah,
Kabupaten Lebak, Banten. PT CG tidak
menggubris teguran Pemerintah. Bahkan hingga saat ini malah menambah ruas jalan
nasional dan dimonopoli untuk akses angkutan bahan baku semen dari quarry 2 ke
1 sehingga mengakibatkan ruas jalan nasional Bayah-Cibareno, di Desa Darmasari
dan Desa Pamubulan rusak parah. (*/ril)
0 Comments