Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tono Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Sebagai Pengedar Narkotika Antar-negara

Jaksa Nesya Sabina (kerudung biru) saat membacakan tuntutan dan
terdakwa Tono (Angka 17) mendengarkan secara seksama. 
(Foto: Istimewa/tno)    
NET – Terdakwa Tono, 41, pengedar  narkotika jaringan internasional dituntut hukuman mati oleh Jaksa Neysa Sabina, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerangg, Rabu (15/11/2017) karena terbukti bersalah dan meyakikan menyimpan narkotika.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh  Edi Purwanto, SH MH dengan hakim anggota Lebanus Sinurat, SH  dan Sri, SH, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nesya Sabina mengatakan terdakwa Tono, warga komplek Vila Taman Bandara Blok G 11/7, Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten itu ditangkap ketika menerima pengiriman paket narkotika jenis  sabu dari Hongkong.  Narkotika itu dikirim lewat paket jalur laut dan darat yang dikemas dalam 4 paket peti kayu.

Terdakwa Tono, kata Jaksa Nesya, bekerjasama dengan  Aliong atau Alex Marlin. Terdakwa sudah kedua kalinya menerima paket yang sama di Ruko Pergudangan Arcadia Km 21, Daan Mogot  atau Ruko Arcadia Blok H5 No. 28, Batu Ceper, Kota Tangerang, pada Mei 2017. Barang bukti yang disita petugas  sebanyak 84 kilogram narkotika berupa serbuk warna putih berbentuk kristal.

Jaksa Naysa mengatakan perbuatan terdakwa Tono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009  tentang  Narkotika yang mengatur mengenai menyimpan, memiliki, dan   memguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang melebihi dari 5 gram.

Hal-hal yang memberatakan, kata Jaksa Nesya,  terdakwa Tono sudah  dua kalinya menerima paket kiriman yang sama. Terdakwa Tono pun tidak mengindahkan program Pemerintah yang sedang giat- giatnya memberantas narkotika. Terdakwa Tono pun masuk ke jaringan pengedar narkotika antar- negara.

Mendengar tuntutan hukuman mati  yang dibacakan Jaksa Nesya tersebut, terdakwa Tono tenang saja, seperti tidak ada beban dalam hidupnya. Lewat kuasa hukumnya Abel Marbun, SH,   terdakwa Tono  akan mengajukan pembelaan. “Saya akan ajukan pembelaan,”  ujar Abel.

Hakim Edi setelah mendengar jawaban dari penasihat hukum,  menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. (ril)


Post a Comment

0 Comments