Tersangka Setya Novanto tiba di kantor KPK dengan rompi orange. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com/Kompas TV) |
NET – Tersangka korupsi proyek elektro Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Setya
Novanto yang kini masih menjadi sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jalan
Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017) malam.
Pemindahan Setya Novanto dari RSCM ke rumah tahanan KPK setelah dilakukan
serangkaian pemeriksaan kesehatan. “Seteah dilakukan serangkaian pemeriksaan
sejak hari Jumat, kondisi kesehatan sampai hari Minggu sudah tidak diperlukan lagi
untuk perawatan inap,” ujar Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) dr Heriawan Sudjono kepada wartawan, Minggu
(19/11/207) malam.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, kata Heriawan,lalu disampaikan kepada
KPK. Atas hasil pemeriksaan tim doketer yang tergabung dalam Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) yang bekerjasama dengan KPK, keputusan untuk memindahkan
tersangka Setya Novanto pun segera dilakukan.
Pada malam itu, juga sejumlah mobil dari kantor KPK meluncur ke RSCM.
Keberangkatan sejumlah mobil dari kantor KPK ke RSCM menimbulkan kepercayaan
kepada wartawan akan adanya Setya Novanto akan dipindahkan dari ruang
perawatan.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada wartawan mengatakan beliau
(Setya Novanto-red) sudah tidak memerlukan perawatan inap. “Ini hasil dari
pemeriksaan tim dokter seperti yang disampaikan Pak Herian Sudjono, Dirut RSCM.
Namun, tidak semua hasil pemeriksaan dokter dapat disampaikan kepada
masyarakat,” ujar Laode.
Dengan menggunakan kursi roda dan mengenakan rompi orange, Setya Novanto
pun dibawa ke kantor KPK. Dalam tempo
setengah jam Setya Novanto sampai di gedung KPK lalu selanjutnya untuk proses
administrasi dan selanjutnya ditahan di Rutan KPK. Saat dibawa ke kantor KPK,
Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu masih
terliaht lemas. (ril)
0 Comments