Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi dan Kompol Triyani saat perlihat barang bukti berupa surat kendaraan palsu. (Foto: Istimewa/Humas) |
NET - Polisi meringkus empat orang pelaku penipuan
dan penggelapan kendaraan roda empat dan sekaligus menyita 20 unit mobil
berbagai merek.
“Para pelaku tindak pidana fidusia tersebut kita tangkap dari
berbagai daerah,” ujar Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota AKBP
Harley H. Silalahi kepada wartawan di kantor Polres, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang,
Jumat (10/11/2017).
Waka Polres yang
didampingi Kepala Bagian Humas Komisaris Polisi Triyani menjelaskan para pelaku
kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan tersebut beroperasi
di wilayah Kota Tangerang.
Triyani mengakatan mereka yang diringkus Team Reskrim
Polres Metro Tangerang Kota itu empat orang yakni RH, 44, AS, 30, AP, 30, dan
AB, 19. Para tersangka menjalankan aksinya selama tiga bulan, dari Agustus
hingga Oktober 2017.
Modus yang dilancarkan para tersangka, kata Triyani, dilakukan
secara bersama-sama dengan cara membeli kendaraan dari para penjual yang masih
berstatus kredit. Selain itu, juga
kendaraan baru yang berasal dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit (belum
ada plat nomor, dan Surat Tanda Nomor Kendataan/STNK).
“Kendaraan seperti itu harganya lebih rendah dari
kendaraan pada umumnya yang telah dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor/BPKB dan STNK,” ucap Triyani.
Setelah mereka beli, kata Triyani, kemudian kendaraan tersebut dijual kembali
oleh para tersangka kepada orang lain ke beberapa daerah di luar Kota Tangerang
meliputi Cirebon (Jawa Barat, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan (Jawa Tengah), hingga
sampai ke Surabaya (Jawa Timur) dengan harga yang lebih tinggi.
Kini para tersangka meringkuk di rumah tahanan Polres
Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan para tersangka terancam dengan hukuman
maksimal 5 tahun penjara. (*/ril)
0 Comments