Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Pelaku “Main Hakim Sepihak” Video Mesum

Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif:  bukan pelaku mesum.
(Foto: Istimewa/Tb)  
NET - Beredarnya vidio dua pasangan muda-mudi yang diarak dan ditelanjangi oleh beberapa warga Kampung Kadu RT 07 RW 03, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten sempat menghebohkan masyarakat.

Pasalnya, setelah adegan persekusi itu direkam melalui telepon seluler yang berdurasi sekitar 53 detik,diunggah ke media sosial,  sehingga menjadi viral atau perbicangan masyarakat umum.

Melihat dan mendengar kejadian tersebut, petugas Polres Kota Tangerang, turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan, petugas menetapkan enam orang tersangka yang melakukan tindak kekerasan terhadap Mia Audina, 20, dan Rian,28, pasangan kekasih yang dalam waktu dekat akan melanjutkan pernikahan.

Ironisnya lagi, tindakan persekusi  dilakukan oleh aparatur setempat yaitu T, Ketua RT 07 dan G, Ketua RW 03, Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, beserta empat orang tetangga lainnya, A, S, N dan I.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa  orang saksi,  ternyata  penyulut dari kasus persekusi ini adalah  Ketua RT dan Ketua RW," ujar Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sabilul Alif, Selasa (14/11/2015).

Sabilul Alif menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika Mia minta dibawakan makanan kepada Rian yang tidak lain calon suaminya. Beberapa saat Rian datang dan langsung masuk ke dalam kontrakan. Karena mereka sedang makan bersama, maka pintu kontrakan ditutup tanpa dikunci.

Begitu usai makan, Mia masuk ke dalam kamar mandi untuk sikat gigi. Sementara Rian masih menunggu di ruang tamu. Saat itu juga datang T, Ketua RT setempat mendobrak pintu dan berteriak-teriak memanggil warga agar datang ke lokasi. Melihat kejadian itu Rian dan Mia merasa bingung dan panik, karena dituduh melakukan tindak asusila di dalam rumah kontrakan.

 "Mereka dipaksa untuk mengakui berbuat mesum,"  tutur  Sabilul Alif.

Oleh karena mereka tetap bersikukuh tidak melakukan perbuatan tersebut, warga yang tersulut emosi oleh ucapan  T menelanjangi dan mengaraknya keliling kampung menuju rumah  G, Ketua RW setempat.

Di tengah jalan, mereka berpapasan dengan Ketua RW tersebut.  Namun yang terjadi  bukanlah pembelaan terhadap mereka, justru pengadilan jalanan yang didapat. Selain ditelanjangi dan dipukuli juga direkam dengan telepon seluler.  

"Setelah mereka dilakukan perbuatan tidak senonoh, akhirnya dipulangkan ke rumahnya masing-masing,"  ungkap Sabilul Alif.

Dan akibat perbuatan itu, kata Sabilul Alif, Mia dan Rian mengalami trauma yang cukup berat, sehingga pihaknya memberikan pendampingan kejiwaan kepada korban. "Kami  berikan konseling kepada kedua korban agar tidak mengalami trauma," kata Sabilul.

Dan karena Mia di Kampung Kadu, Sukamulya tidak punya keluarga, kata Sabilul, sementara ia di tempat tinggalkan di rumah perlindungan milik polisi, di Polres Kota Tiga Raksa. Sedangkan, Rian dipulangkan ke rumah orang tuanya.  (man)

Post a Comment

0 Comments