Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mahasiswa Malang Miliki Pabrik Rumahan Tembakau “Gorilla”

Ilustrasi tembakau cap Gorilla. (Foto: Istimewa)  
NET - Petugas Bea dan Cukai bersama Polres Metro Bandara Soekarno Hatta (BSH) Tangerang, mengamankan tujuh orang mahasiswa asal Malang, Jawa Timur, karena kedapatan memesan bahan baku ganja sintetis dari Hongkong untuk diolah menjadi tembakau Gorilla di Malang, Jawa Timur.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai BSH Erwin Situmorang, Selasa (21/11/2017), kasus home industri tembakau gorila di Malang terungkap berawal dari kecurigaan petugas atas  barang kiriman di salah satu gudang perusahaan jasa titipan (PJT) yang diberitahukan sebagai zat pewarna.

Dengan begitu, kata Erwin, petugas segera melakukan uji laboratorium terhadap barang tersebut. Hasil dari penyelidikan, ternyata barang yang beratnya mencapai 14 gram itu adalah Fluora Adbica yang merupakan jenis narkotika golongan 1. "Setelah mengetahui barang itu terlarang, kami langsung berkoordinasi dengan Polres BSH untuk melakukan pengembangan," ujar  Erwin.

Salah satu caranya, kata Erwin,  melakukan pengiriman barang  kepada ME yang beralamat tujuan paket di daerah Malang, Jawa Timur. Begitu barang diterima, petugas langsung membekuknya. ''Saat itu yang terima barang adalah ME dan D," tutur  Erwin.

Dari dua orang tersebut, tambahnya, akhirnya mengembang kelima mahasiswa lainnya. Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas dari  tujuh mahasiswa itu berupa  gelas ukur, timbangan, kaos tangan karet, masker serta bahan pencampur tembakau Gorilla seperti tembakau Iris dan aseton serta tiga bungkus plastik ganja.

"Dari operasi ini, tim gabungan mengungkap sebuah pabrik mini pembuatan tembakau Gorilla yang diproduksi oleh tujuh mahasiswa itu," kata dia.

Selain mengungkap home industri tembau Gorilla,  petugas Bea dan Cukai BSH juga mengamankan tiga orang  lainnya yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat  total hampir 2 kilogram. Pertamakali sabu seberat 932 gram diselundupkan oleh ABO,Warga Negara Asing (WNA) asal  Nigeria dengan cara dimasukkan ke dalam 58 butir kapsul yang ditelan.

Setelah dilakukan ronsen (rontgen) dan dipastikan bahwa barang yang ada di dalam perut warga asal  Nigeria adalah barang terlarang, petugas membawa bekas penumpang pesawat  Emirates Arliens (EK358) rute Doha-Jakarta itu ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk proses pengeiuaran kapsul. Kemudian tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres BSH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berselang beberapa saat kemudian, petugas Bea dan Cukai BSH, juga mengamankan upaya penyelundupan  sabu seberat 1.012 gram yang dibawa oleh VS Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan  dari Kuala Lumpur - Jakarta  menggunakan maskapai Lion Air JT 287. Kemudian wanita yang menyimpang barang terlarang tersebut   di dalam dua buah buku diamankan di Polres BSH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Begitu pula dengan YO, warga negara Jepang  yang kedapatan membawa sabu di dalam kaos kakinya seberat 0.279 gram dan 10 butir Triazolam serta 2 butir-Alprazolam di Bandara Soekarno Hatta. Calon penumpang  Maskapi Vietnam Air yang akan berangkat ke Ho Chi Minh City, Vietnam tersebut diamankan di Polres BSH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (man)

Post a Comment

0 Comments