Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lima Kali Sidang Ditunda Akibat Rencana Tuntutan, Belum Turun

Terdakwa Tono: menerima paket dua kali.
(Foto: Istimewa/tno)  
NET - Sidang kepemilikan narkotika seberat 84 kilogram, terdakwa Tono gagal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nesya Sabina, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/11/2017).

Jaksa Nesya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Edy Purwanto, SH MH, mengatakan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.

“Ini sidang sudah yang kelima kalinya ditunda,”  ujar hakim anggota Astuti, SH, mengingatkan.

“Iya Bu, saya jaksa kedua. Sedangkan jaksa pertamanya  Ratih dari kejaksaan Agung,” ucap Jaksa Nesya.

Terdakwa Tono, 41, warga komplek Vila Taman Bandara Blok G 11/7, Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap ketika menerima pengiriman paket narkotika  jenis sabu  dari Hongkong lewat paket jalur laut.

Terdakwa bekerja dari bos  Aliong alias Alex Marlin. Terdakwa Tono sudah kedua kalinya menerima paket yang sama di Ruko Pergudangan Arcadia Km 21, Jalan Daan Mogot  atau Ruko Arcadia Blok H5 No. 28 Batu Ceper, Kota Tangerang pada awal Mei 2917.

Sedangkan pemilik barang haram tersebut Aliong  ketika mengetahui  terdakwa Tono ditangkap langsung melarikan diri dari lokasi pergudangan.

Namun, saat Polisi memutar CCTV (closed-circuit television) dan ditemukan Aliong ada di lokasi. Dalam pengejaran, Aliong tertangkap di Bandung, Jawa Barat.

Ketika dibawa ke Polda Metro Jaya, Aliong mengaku kalau masih ada barang yang lainya di rumah. Setelah sampai ke rumah Aliong,  daerah Perumahan Cipondoh, Aliong melarikan diri. Tidak mau buruan sindikat narkotika ini kabur, polisi menghentikan langkah Aliong  dengan cara menembak  di tempat.

Menurut saksi polisi yang menangkap terdakwa Tono, sabu  itu masih ada kaitanya dengan sabu  1 ton yang ada di Cilegon. Terdakwa di jerat pasal 114  dan pasal 113 Undang-Undang No. 35 tahun 2009tentang Narkotika. (tno)

Post a Comment

0 Comments