Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Vonis Santikan 10 Bulan Penjara Karena Curi Kambing

Terdakwa Santika tertunduk lesu setelah divonis hakim. 
(Foto: Istimewa/tno) 
NET – Terdakwa Santika, warga Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mencuri kambing dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Topo, SH di Pengaidlan Negeri (PN) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang, Selasa (7/11/2017).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanudin, SH terdakwa Santika  menangis minta hukumanya di ringankan. “Perbuatanmu ini merugikan orang lain,” ujar Hasanudin menasehati terdakwa.

Hakim Hasanudin mengatakan, “Jangan karena anakmu mau beli buku, kamu tidak punya uang, kambing orang kamu curi. Emang berapa  anakmu?"

Terdakwa Santika menjawab, ”Anak saya ada dua Pak Hakim”.

Peristiwa pencurian, kata Jaksa Topo, pada 22 Agustus 2017 terdakwa Santika berangkat dari rumahnya membawa karung. Setelah sampai di Desa Marga Sari, terdakwa Santika melihat kambing di tengah sawah.
Terdakwa turun dari sepeda motornya lalu memggiring satu ekor kambing dan langsung  dimasukin karung. Setelah kambing dikarungin, terdakwa Santika diteriakin warga dan ditangkap lalu diserahkan kepada petugas Polsek Tigaraksa.

Oleh karena terdakwa Santika minta keringanan, majelis hakim dalam putusanya mengabulkan permintaan terdakwa supaya hukumanya diringankan. Dalam putusan, Hakim Hasanudin memvonis 10 terdakwa Santika selama 10 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Topo 18 bulan.

Terdakwa Santika, kata Jaksa Topo, perbuatan terdakwa Santika telah terbukti secara sah melawan hukum mencuri hewan ternak peliharaan orang lain seperti yang diatur dalam pasal 362 KUHP.

Dalam sidang tesebut, barang bukti 1 ekor kambing gimbal warna putih, sepeda motor vario, dan karung untuk membawa kambing . (tno)

Post a Comment

0 Comments