Terdakwa Santika tertunduk lesu setelah divonis hakim. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Santika,
warga Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mencuri kambing dituntut
18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Topo, SH di Pengaidlan Negeri
(PN) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang,
Selasa (7/11/2017).
Di hadapan majelis
hakim yang diketuai Hasanudin, SH terdakwa Santika menangis minta hukumanya di ringankan. “Perbuatanmu
ini merugikan orang lain,” ujar Hasanudin menasehati terdakwa.
Hakim Hasanudin
mengatakan, “Jangan karena anakmu mau beli buku, kamu tidak punya uang, kambing
orang kamu curi. Emang berapa anakmu?"
Terdakwa Santika
menjawab, ”Anak saya ada dua Pak Hakim”.
Peristiwa
pencurian, kata Jaksa Topo, pada 22 Agustus 2017 terdakwa Santika berangkat
dari rumahnya membawa karung. Setelah sampai di Desa Marga Sari, terdakwa Santika
melihat kambing di tengah sawah.
Terdakwa turun
dari sepeda motornya lalu memggiring satu ekor kambing dan langsung dimasukin karung. Setelah kambing dikarungin,
terdakwa Santika diteriakin warga dan ditangkap lalu diserahkan kepada petugas Polsek
Tigaraksa.
Oleh karena
terdakwa Santika minta keringanan, majelis hakim dalam putusanya mengabulkan
permintaan terdakwa supaya hukumanya diringankan. Dalam putusan, Hakim Hasanudin
memvonis 10 terdakwa Santika selama 10 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan 8
bulan dari tuntutan Jaksa Topo 18 bulan.
Terdakwa Santika,
kata Jaksa Topo, perbuatan terdakwa Santika telah terbukti secara sah melawan
hukum mencuri hewan ternak peliharaan orang lain seperti yang diatur dalam
pasal 362 KUHP.
Dalam sidang
tesebut, barang bukti 1 ekor kambing gimbal warna putih, sepeda motor vario,
dan karung untuk membawa kambing . (tno)
0 Comments