Wakil Walikota H. Sachrudin: cita-cita Pemerintahan yang bersih. (Foto: Pemerintah Kota Tangerang) |
PEMERINTAH KOTA (Pemkot) Tangerang akan selalu mengedepankan
profesionalitas para pegawainya dengan terus meningkatkan kemampuan serta
pemahaman terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Hal ini
disampaikan Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin saat membuka Acara
Sosialisasi Perundang-undangan di Lingkungan Inspektorat Kota Tangerang yang
berlangsung di Aula Inspektorat Kota Tangerang, Selasa (14/11/2017).
Wakil Walikota
menuturkan dengan semakin majunya tingkat pendidikan dan wawasan masyarakat di
perkotaan akan membawa dampak yang signifikan terhadap tuntutan penyelenggara
pemerintahan yang berorientasi langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Guna menyikapi
hal tersebut tentunya diperlukan adanya pengawasan. "Pengawasan yang bersifat
pelayanan harus selalu dipantau apakah sudah berjalan dengan semestinya apa
belum" tutur Sachrudin.
Peran aparatur
pengawasan menjadi sangat krusial terlebih inspektorat selaku pengawas serta
garda terdepan dalam mewujudkan Pemkot yang transparan serta akuntabel harus
terus belajar dan menjadi pegawai yang kaya akan segala ilmu pengetahuan.
"Pengawas
yang baik harus tau aturan
perundang-undangannya dan jangan bosan untuk selalu belajar," terangnya.
Seraya
menambahkan tantangan ke depan yang semakin kompleks harus turut ditunjang
dengan sumber daya manusia yang lebih profesional.
Menurut Wakil
Walikota, dengan semakin profesionalnya para pegawai inspektorat khususnya para
pengawas diharapkan setiap program-program kegiatan yang dilaksanakan Pemkot
Tangerang akan semakin baik dari segala hal dan senantiasa mengacu pada aturan
yang ada, sehingga penyimpangan yang akan terjadi dapat di minimalisir. Dengan
demikian, upaya Pemkot untuk selalu memberikan pelayanan terbaik pada
masyarakat Kota Tangerang akan semakin baik lagi.
Sebelum
mengakhiri sambutannya Wakil Walikota berharap kepada peserta sosialisasi dapat
mengikuti kegiatan tersebut sehingga pengetahuan dan kemampuan saudara akan
menjadi lebih meningkat sehingga dapat lebih menunjang pelaksanaan pengawasan
terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada masa yang akan datang.
"Saya harap
kualitas pengawasan saudara juga menjadi lebih baik dan dapat lebih kredibel,
rasional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga cita-cita
mewujudkan Pemerintahan yang bersih (Clean Government) dan tata kepemerintahan
yang baik (Good Governance) dapat tercapai," tutur Sachrudin.
Sosialisasi diikuti
53 peserta dari lingkup inspektorat, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dengan tema
bahasan meliputi Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017 tentang pembinaan
dan pengawasan penyelenggara Pemerintah Daerah
dan Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Katalog Elektronik dan E Purchasing. (Adv)
0 Comments