Terdakwa Axel Matthew Thomas: akan menjalani hukuman berapa pun. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Axel
Matthew Thomas, anak aktor film Jerimy Thomas
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Erlangga, SH dan menuntut selama 6 bulan
penjara, subsider Rp 20 juta bila tidak
dibayar diganti dengan kurungan selama 1
bulan.
Tuntutan tersebut
dibacakan oleh Jaksa Erlangga pada
sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh RA Suharni, SH di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang, Rabu
(25/10/2017).
Pertimbangan
hukum, kata Jaksa Erlangga, hal- hal yang meringankan terdakwa masih muda,
terdakwa kooperaktif dalam persidangan dan memberi keterangan tidak berbelit-beli. Terdakwa Axel mengakui perbuatanya.
Meskipun
demikitan, kata Jaksa Erlanga, perbuatan terdakwa Axel melanggar pasal 60 ayat (5 ) jo pasal 69 Undang-Undang
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang
bukti berupa pil ekstasi 145 butir pil
warna orens dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa telah melakukam percobaan
menerima psikotropika berupa pil ekstasi yang mengandung ampetamina.
Atas tuntutan
yang dibacakan Jaksa Erlangga, terdakwa Axel tampak santai dan akan mengajukan pembelaan. “Berapa pun hukuman dijatuhkan kepada saya,
akan saya jalani Bang. Selesai menjalani hukuman, saya tidak akan pulang ke
rumah,” ungkap Axel.
Setelah dibacakan
tuntutan, Hakim Suharni menunda sidang sampai Senin (30/102017) untuk
mendengarkan untuk pembelaan dari terdakwa Axel. (tno)
0 Comments