Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangkut Narkotika, Axel, Anak Jerimy Thomas Dituntut 6 Bulan Penjara

Terdakwa Axel Matthew Thomas: akan menjalani hukuman berapa pun. 
(Foto: Istimewa/tno)  
NET – Terdakwa Axel Matthew Thomas,  anak aktor film Jerimy Thomas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)   Erlangga, SH dan menuntut selama 6 bulan penjara, subsider  Rp 20 juta bila tidak dibayar  diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Tuntutan tersebut  dibacakan oleh Jaksa Erlangga pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh RA Suharni, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang, Rabu (25/10/2017).

Pertimbangan hukum, kata Jaksa Erlangga, hal- hal yang meringankan terdakwa masih muda, terdakwa kooperaktif dalam persidangan dan memberi keterangan tidak berbelit-beli. Terdakwa Axel mengakui perbuatanya.

Meskipun demikitan, kata Jaksa Erlanga, perbuatan terdakwa Axel   melanggar pasal 60 ayat (5 ) jo pasal 69 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Barang bukti berupa  pil ekstasi 145 butir pil warna orens dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa telah melakukam percobaan menerima  psikotropika  berupa pil ekstasi yang mengandung ampetamina.

Atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Erlangga, terdakwa Axel  tampak santai dan akan mengajukan pembelaan.  “Berapa pun hukuman dijatuhkan kepada saya, akan saya jalani Bang. Selesai menjalani hukuman, saya tidak akan pulang ke rumah,” ungkap Axel.

Setelah dibacakan tuntutan, Hakim Suharni menunda sidang sampai Senin (30/102017) untuk mendengarkan untuk pembelaan dari terdakwa Axel. (tno)

Post a Comment

0 Comments