Terdakwa Chen Chun Ming (berdiri) seusai dituntut jaksa. (Foto: Istimewa/tno) |
NET -
Mengendalikan pengiriman baby lobster (anak udang) dari dalam penjara, David Tan alias Chen Chun Ming,
42, Warga Negara Taiwan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan, SH di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang, Rabu (25/10/2017).
Jaksa Agus
menyebutkan terdakwa Chen Chun Ming terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana secara bersama sama dengan sengaja membawa ikan
karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan. Perbuatan tersebut melanggar pasal 31 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang yang majelis
hakimnya diketuai oleh Samsudin, SH,
Jaksa Agus menyebutkan terdakwa Chen
Chun Ming walaupun di dalam Lembaga Pemasyarakatan
Pemuda, Tangerang, tapi memiliki
beberapa handphone yakni 2 buah merk Samsung Galaxy S7, 2 buah Samsumg GT-E 1205y dan GT-C3322i satu unit,
satu unit Samsung GT-E 1272, Iphone 5, 1
iphon C, Samsung Galaxy V plus, dan 5 buku
tabungan dan 5 kartu ATM (Anjungan Tunai
Mandiri). Sedangkan mobil Toyota Yaris plat DR 1888 XX yang sempat disita dikembalikan kepada Yudi
Madia Supratman.
Mendengar tuntutan
selama 3 tahun Subsidar Rp 150 juta atau 3 bulan kurungan, terdakwa Chen Chun
Ming yang sudah fasih berbahasa Indonesia itu memohon keringanan hukuman. Majelis Hakim
Samsudin menunda sidang besok, Kamis (26/10/2017).
Sebelum menunda
sidang, Hakim Syamsudin menanyakan soal penahanan terdakwa Chen Chun Ming?
“Saya menjalani
hukuman 3 tahun di Mataram dan 3 tahun di Batam. Saya memohon supaya diringankan
hukuman saya. Saya masih punya mamah dan 2 anak di Taiwan. Di sini, saya juga
punya istri da seorang anak,” ujar
Chen Chun Ming.
Kuasa hukum
terdakwa Jhon Hendri SH, terdakwa Chen Chun Ming kedapatan membawa 12 koper
baby lobster milik Cho Sen Chu, bosnya. Semuanya ada 20 koper, tetapi milik David
hanya 12 koper. Itu juga tidak ada sama dia. Karena dia menyuruh orang lain
untuk membawanya ke luar dari Indonesia. Terdakwa Chen Chun Ming peranya mencari orang yang bisa
membawa koper berisi lobster untuk di bawa keluar negeri. (tno)
0 Comments