Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selundupkan Anak Udang, Chen Chun Ming Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Chen Chun Ming (berdiri) seusai dituntut jaksa. 
(Foto: Istimewa/tno)  
NET - Mengendalikan pengiriman baby lobster (anak udang) dari dalam penjara, David  Tan alias Chen Chun Ming, 42, Warga Negara Taiwan dituntut 3 tahun penjara  oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Agus Kurniawan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang,  Rabu (25/10/2017).

Jaksa Agus menyebutkan terdakwa Chen Chun Ming terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama dengan sengaja membawa ikan karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan. Perbuatan tersebut melanggar  pasal 31 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang yang majelis hakimnya  diketuai oleh Samsudin, SH, Jaksa Agus menyebutkan  terdakwa Chen Chun Ming  walaupun di dalam Lembaga Pemasyarakatan Pemuda, Tangerang, tapi  memiliki beberapa handphone yakni 2 buah merk Samsung  Galaxy S7, 2 buah  Samsumg GT-E 1205y dan GT-C3322i satu unit, satu unit  Samsung GT-E 1272, Iphone 5, 1 iphon C, Samsung Galaxy V plus,  dan 5 buku tabungan dan  5 kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Sedangkan mobil Toyota Yaris plat DR 1888 XX  yang sempat disita dikembalikan kepada Yudi Madia Supratman.

Mendengar tuntutan selama 3 tahun Subsidar Rp 150 juta atau 3 bulan kurungan, terdakwa Chen Chun Ming yang sudah fasih berbahasa Indonesia itu  memohon keringanan hukuman. Majelis Hakim Samsudin menunda sidang besok, Kamis (26/10/2017).  

Sebelum menunda sidang, Hakim Syamsudin menanyakan soal penahanan terdakwa Chen Chun Ming?

“Saya menjalani hukuman 3 tahun di Mataram dan 3 tahun di Batam. Saya memohon supaya diringankan hukuman saya. Saya masih punya mamah dan 2 anak di Taiwan. Di sini, saya juga punya istri da  seorang anak,”  ujar  Chen Chun Ming.

Kuasa hukum terdakwa Jhon Hendri SH, terdakwa Chen Chun Ming kedapatan membawa 12 koper baby lobster milik Cho Sen Chu, bosnya. Semuanya ada 20 koper, tetapi milik David hanya 12 koper. Itu juga tidak ada sama dia. Karena dia menyuruh orang lain untuk membawanya ke luar dari Indonesia. Terdakwa Chen Chun Ming peranya mencari orang yang bisa membawa koper berisi lobster untuk di bawa keluar negeri. (tno)

Post a Comment

0 Comments