Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Perekayasa Nasional Terbentuk

Unggul Priyanto memukul gong tanda peresmian kongres. 
(Foto: Dade Fachri, Tangerangnet.com)   
NET - Instansi pembina jabatan fungsional perekayasa wajib memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang dibinanya dan setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Perekayasa Nasional.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Dr. Ir. Unggul Priyanto, M.Sc, Rabu (18/10/2017) selaku Kepala Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa Nasional. Kongres Perekayasa Nasional dengan tema "Peran Perekayasa dalam Meningkatkan Daya Saing dan Kemandirian Bangsa melalui Pengembangan Teknologi",  berlangsung di ruang Auditorium BPPT Lantai 3, Jalan  Thamrin, Jakarta Pusat.

“Dalam Kongres ini juga akan dilakukan Pemilihan Ketua Umum HIMPERINDO untuk masa bakti 2017-2020," ujar Unggul.

Kongres Perekayasa Nasional 2017 yang dihadiri kurang lebih 250 orang peserta  yang terdiri atas para Perekayasa, pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reormasi Birokrasi (PANRB), Penerima Utama Kehormatan BPPT. Pejabat dan pengelola SDM dari Kementerian dan Lembaga di tingkat nasional termasuk perwakilan dari Pemerintah Daerah yang memiliki pejabat fungsional perekayasa di masing-masing kementerian dan lembaga.

Kongres itersebut, kata Unggul,  bertujuan untuk meresmikan pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional perekayasa dengan nama Himpunan Perekayasa Indonesia di singkatan Himperindo. Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Perekayasa ini merupakan implementasi dari amanah yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional yakni dalam hal ini BPPT merupakan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa.

"Sumber Daya Manusia (SDM) Perekayasa merupakan salah satu aset stretegis yang diharapkan berperan lebih kompoten dan profesional dalam menghasilkan karya-karya teknologi dan produk inovatif yang berdaya saing tinggi di pasar global, regional, dan nasional untuk mendukung program pembangunan nasional dalam mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur," ujarnya.

Keberadaan SDM Perekayasa, kata Unggul,  kini tersebar di berbagai tempat kerja dan wilayah, baik yang bekerja di instansi/lembaga pemerintah maupun yang bekerja di swasta atau perorangan. Sebagaimana informasi pada saat ini jumlah pemangku jabatan fungsional perekayasa sebanyak 2.474 orang. Kondisi tersebut menyebabkan koordinasi dan komunikasi menjadi tantangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan kerekayasaan teknologi dan industri nasional.

"Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan suatu wadah organisasi profesi yang bernaung dalam Himperindo  yang akan diresmikan dalam acara Kongres ini," ungkap Unggul. (dade)



Post a Comment

0 Comments