Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Direktur PT Yap Bersatu Pharmaceutical Diduga Menipu, Diseret Ke Meja Hijau

Terdakwa Anton Wijaya (menghadap majelis hakim) saat mengikuti sidang.   
(Foto: Istimewa/tno)  
NET -  Direktur PT Yap Bersatu Pharmaceutical sebagai terdakwa Anton Wijaya, 62, dituduh melakukan penipuan sehingga diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/10/2017).

Pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Gunawan, SH, Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan SH dalam dakwaanya menjerat terdakwa Anton Wijaya dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP.

Jaksa Agus menyebutkan pada 28 Desember 2016, saksi Irwan Hendrata Budisantoso menginformasikan telah ada kesepakatan pinjam uang, antara saksi dengan terdakwa Anton Wijaya. Disebutkan terdakwa Anton Wijaya membutuhkan uang sebesar Rp 403,79 juta lebih.

Oleh karena itu, kata Jaksa Agus, terdakwa Anton Wijaya meminjam uang kepada saksi Irwan dengan jaminan berupa sertifikat tanah hak milik (SHM) di Jurumudi Baru, Komplek Duta Gardenia Blok A6 No. 3, Keluruhan Jurumudi Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, SHM No. 2359 atas nama Anton Wijaya.

Jaksa Agus mengatakan uang yang dipinjam terdakwa Anton Wijaya kepada Irwan untuk keperluan membayar utang kepada Bank UOB yang sudah jatuh tempo pada Oktober 2016. Dengan maksud menolong, saksi Irwan pun meminjamkan uang sebesar tersebut kepada terdakwa Anton Wijaya.

Namun, kata Jaksa Agus, sampai kasus ini diproses hukum terdakwa Anton Wijaya belum membayar uang pinjaman dan tidak pula menyerahkan sertifikat tersebut kepada saksi Irwan.    

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Agus tersebut, Hakim Gunawan memberikan kesempatan kepada  terdakwa Anton Wijaya untuk mengajukan eksepsi. Bila kesempatan tersebut tidak digunakan oleh terdakwa Anton Wijaya, Hakim Gunawan memerintahkan kepada Jaksa Agus untuk menghadirkan sejumlah saksi.

Sidang oleh Hakim Gunawan ditunda selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi. (tno)   

Post a Comment

0 Comments