Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Bayah, Lebak Minta BPPJN Stop Pengangkutan Semen Merah Putih

Sejumlah remaja membentangkan poster Permohonan Kepada Bapak 
Presiden Jokowi terkait jalan nasional yang rusak oleh kegiatan 
perusahaan Semen Merah Putih di Bayah, Kabupaten Lebak. 
(Foto: Istimewa) 
NET  - "Saya heran kenapa surat ini tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR melalui Balai Pengawasan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN), seharunya segera ada tindakan tegas jangan hanya jadi kebohongan publik," ujar Rizal, Ketua Komiter Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Bayah, Minggu. (17/9/2017).

Dalam surat BPPJN kepada PT Cemindo Gemilang Nomor 0302-B66/680 tertanggal 27 Juli 2017 sebagai tindak lanjut dari Ombudsman RI bahwa BPPJN akan menutup Jalan Bayah - Cibareno dari aktivitas truk-truk PT Cemindo Gemilang yang bermuatan lebih sesuai permintaan Ombudsman RI, agar tidak menambah kerusakan jalan.

Sampai surat tembusan itu dikeluarkan belum ada aksi nyata dan kondisi di lapangan masih terjadi lalu lalang kendaraan truk perusahaan yang tidak sesuai aturan. Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat.

Rizal berharap ada langkah cepat yang diambil oleh BPPJN. "Saya miris melihat keadaan seperti ini, yakni Pemerintah lamban mengatasi persoalan yang jelas merugikan masyarakat, termasuk juga merugikan negara. Hal ini karena kerusakan jalan nasional yang merupakan aset negara adalah dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapaan dan Belanja Negara-red) yang uangnya adalah uang rakyat. Ayolah segera tindak jangan sampai rakyat jadi korban," ucap Rizal mengajak.

Ahmad Ludin selaku Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan juga menyayangkan atas informasi ini. "Waduh ada apa ini, surat keputusan sudah dikeluarkan tapi tidak ada tindaklanjuti di lapangan, nyatanya masih saja aktivitas angkutan over tonase bebas melintas di ruas Jalan Raya Bayah - Cibareno yang kondisinya semakin rusak parah," tutur  Ahmad Ludin.

Kegiatan angkutan muatan bahan baku Semen Merah Putih terus mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Berbagai pengaduan dan laporan dari masyarakat terus dilayangkan ke pemerintahan terkait, khususnya kerusakan jalan nasional sepanjang 13 kilometer di Jalan Bayah - Cibareno di ruas Desa Darmasari dan Desa Pamubulan, Kabupaten Lebak.

Salah satu pengaduan yang dilayangkan ke Ombudsman Republik Indoensia  terus mendapat respon baik. Lembaga negara yang membidangi Pengawasan dan Pelayanan Publik ini telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat mengenai kerusakan jalan nasional di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak.

Sebagaimana yang telah dikeluarkan surat dari hasil rapat antara Ombudsman RI dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sautan Kerja (Satker) Balai Pengawasan Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) telah mengeluarkan surat penindakan kepada PT Cemindo Gemilang, untuk menutup aktivitas angkutan perusahaan yang muatannya melebihi kapasitas standar jalan nasional.(*/ril)

Post a Comment

0 Comments