Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Koarmabar Melalui WFQR-4 Tangkap Speed Boat Bawa Narkotika 1 Kg

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno 
(tengah) sedang perlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu. 
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)   
NET - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang menangkap speed boat bermesin 40 PK yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/9/2017).

Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno mengatakan  peristiwa penangkapan speed boat bersama 1 kilogram sabu tersebut merupakan hasil kerja keras Tim WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang melaksanakan penyamaran guna mengungkap dan menangkap pelaku jual beli Narkoba di perairan Pulau Buru.

Danlantamal IV menjelaskan Tim Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang  terdiri atas Patkamla combat boat, Patkamla V8, Speedboat Posmat Meral dan Tim Pengintai via Pompong Nelayan menangkap speed boat mesin 40 PK pada Posisi 1° 9' 127" U 103° 24' 316" T  di perairan Karimun Anak, yakni kapal tersebut merupakan Target Operasi (TO) dari Lantamal IV sejak lama.

Danlantamal IV menjelaskan kronologis kejadian, peristiwa berawal Tim WFQR-4 yang sedang dalam penyamaran sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan meyakinkan penjual Narkoba. Selanjutnya tim penyamar bergerak menuju titik yang sudah ditentukan di perairan Pulau Dangkar dan menemui penjual dengan menggunakan pompong sewaan dan membawa uang Rp.200 juta  sebagai pancingan.

Namun atas pertimbangan keselamatan tim penyamar, kegiatan tersebut dibatalkan dan disetujui akan dilaksanakan transaksi lagi pada  Kamis dini hari di perairan Pulau Buru dengan transaksi 1 kilogram Narkoba jenis sabu dengan total transaksi Rp.600 juta.

Selanjutnya setelah menerima informasi dari Jaring Agen bahwa penjual barang tersebut sedang bergerak menuju Malaysia untuk mengambil Narkoba, tim penyamar kemudian menghubungi penjual dan disepakati transaksi dilaksanakan pada sore hari di perairan Pulau Karimun Anak.

Akhirnya, Tim Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap pelaku pada posisi 1° 9' 127" LU - 103° 24' 316" BT di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun.  Adapun pelaku atas nama Ram, 36, yang merupakan kurir, dengan alamat Dusun 1 Kecamatan Buru Tanjung Batu Kecil.

Sementara itu, pemilik barang atas nama Muselm alias Panjang yang beralamatkan Desa Gampong Cut, Kecamatan Delima - Aceh Pidie ditangkap di pantai Pongkar Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim WFQR-4 berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu 1 kilogram  dan 2 paket  dengan jumlah total sebanyak 1005 gram, satu buah tas, tiga unit telepon seluler, dan uang sebesar Rp.516.000. Kini kedua tersangka berada di Mako Lantamal IV untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun modus kejahatan yang dilakukan yakni penjualan narkoba seperti sabu-sabu dilakukan tidak secara face to face atau berhadapan antara pembeli dan penjual. Pemasok Narkoba atau operator yang mengatur komunikasi perdagangan barang haram tersebut kebanyakan menyebar alamat pengambilan barang ke pengecer di tingkat bawah melalui pesan singkat” ungkap Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno. (dade)

Post a Comment

0 Comments