Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Iwa K Mulai Disidangkan, Terungkap Sudah Lama Pecandu Ganja

Terdakwa Iwa K. saat mendengarkan pembacaan dakwaan.
(Foto: Istimewa/Pr)  
NET – Penyanyi rap ternama terdakwa Iwan Kusuma alias Iwa K mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/9/2017) dalam perkara penyalahgunaan narkotika menghisap ganja. Iwa diseret ke meja hijau bersama tiga rekannya yakni terdakwa Yoris, Naumi, dan  Bayu.

Pada sidang tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Sun Basana Hutagalung, SH, mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikbal Hardjati, SH dan Muhammad Taufik, SH membacakan dakwaan.

Jaksa Ikbal mengatakan pada  29 April 2017 terdakwa  Iwa ditangkap oleh petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta . Ketika itu, terdakwa Iwa  sedang menunggu keberangkatan pesawat ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Terdakwa Iwa, kata Jaksa Ikbal, mendapatkan 3 linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok 234 Ji Sam Su dari terdakwa Yoris. Sedangkan Yoris mendapatkan ganja tersebut dari Naumi. Sementara Naumi mendapatkan ganja tersebut dari terdakwa Bayu.    

Atas perbuatan keempat terdakwa yakni; Iwa, Yoris, Naumi, dan  Bayu, kata Jaksa Taufik, telah melamggar pasal 111 dan 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dibacakan dakwaan oleh Jaksa Ikbal dan Taufik, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan sejumlah saksi yakni Rangga Rana Perdana dan  Ujang Arianto. Kedua saksi bertugas di Polres Metro Bandara Soekarno Hatta yang ikut menangkap para terdakwa.

Sakis Rangga mengatakan pada 29 April 2017 telah mengamankan seorang laki laki yang membawa 3 batang rokok 234 Ji Sam Su. Orang tersebut ketika diperiksa  bernama Iwan Kusuma atau yang biasa di kenal Iwa K. Terdakwa kedapatan membawa rokok JI Sam Su dan isi tembkaunya sudah diganti dengan daun ganja.

“Modusnya, 3 batang rokok Ji Sam Su isinya dikeluarkan  dan diganti dengan daun ganja,” ujar Rangga Rana Perdana.

Menurut saksi Rangga, barang bukti didapat dari Yoris. Yoris dari Nauri dan terakhir dari Bayu. “Pengakuan terdakwa Iwa untuk komsumsi sendiri,” ucap Rangga.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kata saksi Rangga, terdakwa Iwa mendapatkan dari Yoris, yang mengemas ganja ke dalam batang rokok.  Sedangkan hasil tes urine Iwa positip. Naumi mengambil milik Bayu secara diam-diam.

“Terdakwa Iwa k mengaku sudah lama menjadi pencandu daun ganja,” ungkap Rangga.

Saksi Ujang menjelaskan Yoris ditangkap ketika sedang bekerja di sebuah kantor radio. Yoris, Naumi, dan Bayu ketika dites urine positif. Terdakwa Bayu ditangkap di rumahnya dan kedapatan menyimpan tembakau gorilla.

Dalam sidang tersebut Jaksa Taufik membuka bungkusan barang bukti di hadapan majelis hakim. Para terdakwa Iwa, Yoris, Naumi, dan Bayu mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

Dalam sidang tersebut, Iwa didampingi penasihat hukum Chris Sam Siwu, SH dan kawan-kawan.
Keempat terdakwa Iwa, Yoris, Naumi, dan Bayu: positif menggunakan.
(Foto: Istimewa/Pr)
Setelah mendengarkan keterangan kedua orang saksi, sidang ditunda selama sepekan. Oleh karna para terdakwa sudah ketergantungan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja, perlu perawatan. Para terdakwam kini sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Sukabumi, Jawa Barat.

“Para terdakwa diharapkan hadir tepat waktu mengingatkan jarak yang cukup jauh,” tutur Hakim Basana. (ril)

Post a Comment

0 Comments