Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Wahidin Haramkan Pejabat Pemprov Terima Uang Setoran Proyek

Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat berada di proyek bendungan 
Karian, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, baru-baru ini. 
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)    
NET – Upaya pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus digalakan oleh Gubernur Banten H. Wahidin Halim. Sekarang ini, siapa pun pejabat yang berlakukan sistem terima setoran 30 persen dalam pelaksanaan proyek akan ditindak, dipecat.

“Hilangkan kebiasaan lama yang terima setoran komisi 30 persen setiap kali dilaksanakan proyek. Kalau ada pejabat baik eselon satu, dua, tiga, dan seterusnya yang terima uang setoran komisi dari pelaksanaan, saya pecat. Berapa pun jumlah setoranditerima, akan saya pecat,” ujar Wahidin Halim dalam percakapan dengan wartawan di rumah kediaman di Pinang, Kota Tangerang, Minggu (10/9/2017).

Wahidin Halim menjelaskan tidak ada pilihan lagi bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk bermain dalam pelaksanaan proyek. “Jangan ada alasan di sini sudah biasa ada setoran proyek. Saya tidak mau dengar lagi  kata-kata seperti itu,” ungkap Wahidin yang mantan Walikota Tangerang dua periode.

Penekanan yang disampaikan Wahidin tersebut setelah menjalankan tugas sebagai Gubernur Banten dalam empat bulan sudah dirasakan lebih cukup untuk mengetahui prilaku para pejabat di lingkungan Pemprov. “Selama ini, saya ajarkan disiplin waktu dalam bekerja, sudah ingatkan dalam melaksanakan pekerja harus tuntas,” ungkap Wahidin.

Suatu proyek dikerjakan berlama-lama, kata Wahidin, itu tanda-tanda ada kepentingan tertentu. “Jadi mudah sekali untuk mengetahui indikasi suatu proyek ada uang setorannya. Urusana administrasi sudah ada orang, urusan lelang sudah ada orang menangani dan paham masing-masing mereka melaksanakan tugasnya,” ucap Wahidin.

Menurut Wahidin, dalam suatu rapat pimpinan pejabat di lingkungan Pemprov sudah disampaikan risiko yang akan dihadapi pejabat bila masih menerima setoran dari komisi proyek. Risiko pertama, dipecat dan risiko kedua diproses oleh aparat penegak hukum apakah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau Kejaksaan.

“Saya merasa tertantangoleh KPK yang ditempatkan bertugas di Banten sempat merasa frustasi akibat kurang mendapat respon dari kalangan pejabat. Nah, saya  minta perwakilan KPK di Banten tetap bekerja di sini. Insya Allah dalam tempo dalam waktu 6 bulan ke depan sudah ada kemajuan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Wahidin menjajjikan.

Oleh karena itu, Wahidin menekankan setiap pengusaha yang menjadi mitra Pemerintah Provinsi Banten untuk tidak memberikan setoran kepada pejabat. Jangan demi untuk mendapatkan proyek, pengusaha yang jutru berupaya memberikan setoran.

“Saya berharap pengusaha dapat mengikuti aturan mulai dari melakukan penawaran sampai lelang. Bila menang tender, laksanakan proyek secara benar dan jangan mencuri bestek,” tutur Wahidin mengimbau.

Begitu juga warga atau masyarakat Banten, kata Wahidin, dapat melaporkan bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Mulai dari proyek pembangunan jalan, jembatan, bangunan gedung, dan semua proyek pembangunan fisik.

“Warga dapat mengawasi dan melaporkan kepada saya bila ada penyimpangan,” ucap Wahidin. (ril)        

Post a Comment

0 Comments