Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur: APBD Perubahan Disahkan Rp 9,9 Triliun, Jangan Dikorupsi

Gubernur Banten H. Wahidin Halim: terwujud perbaikan infrastruktur.
(Foto: Istimewa)  
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD- P) tahun 2017 telah mengakomodir amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak, Keuangan, dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Saya berharap dengan pemberian ini akan memberikan semangat kerja dan motivasi bagi anggota dewan untuk bekerja lebih baik lagi untuk rakyat Banten,” ujar Gubernur Banten.
Hal itu dikatakan Gubernur pada rapat paripurna pengesakan Rencana Peratuan Daerah (Raperda) APBD  Perubahan Provinsi Banten oleh DPRD tahun 2017 sebesar Rp 9, 91 triliun, di gedung DPRD Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang, Kamis (28/9/2017).

Gubernur menjelasakan untuk mendorong terwujudnya perbaikan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, Pemprov Banten telah melakukan upaya peningkatan kualitas belanja dengan melakukan efisiensi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.

Pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah kepada Pemprov dari Kabupaten dan Kota, kata Gubernur, cukup berdampak signifikan terhadap rancangan APBD perubahan. Hal tersebut dapat dilihat pada meningkatnya belanja pada program kegiatan yang mendukung penyelenggaraan proses pendidikan.

“Kita akan siapkan lahan baru untuk pembangunan fisik sekolah, ruang kelas baru SMK dan SMA,  rehabilitasi ruang belajar, peningkatan kompetensi Guru SMA dan SMK melalui pemberian beasiswa melanjutkan jenjang pendidikan S-1 (Strata-1-red) atau S-2 (Strata-2-red). Kita fokuskan juga revitalisasi kawasan Banten Lama,” tutur Gubernur Wahidin.

Gubernur berharap setelah disahkan APBD Perubahan 201,  Peerintah Provinsi (Pemprov) Banten bisa melaksanakan pembangunan dengan sebaik-baiknya sehingga target kinerja sebagaimana tertuang pada RPJMD dapat tercapai dan dapat terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Saya berharap kita semua transparan, jangan diselinapkan, jangan dikorupsi. Kita kasih tau kepada publik anggarannya, biar rakyat tau dan memantau,” pesannya.

Pengesahan raperda tentang perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2017 ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, dan pimpinan DPRD Banten, Ali Zamroni, Nuraeni, Muflihah dan disaksikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Sekda Banten Ranta Soeharta, Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Budi Prayogo.

Diketahui, secara komposisi didominasi oleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 5.78 triliun dan dana perimbangan sebesar Rp 4.13 triliun. Sedangkan belanja daerah mencapai Rp 10.47 triliun, yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp 6.83 triliun meliputi belanja pegawai, hibah, bansos, bagi hasil dan bantuan keuangan ke kabupaten dan kota serta partai politik dan belanja tidak terduga. Sementara belanja langsung sebesar Rp 3.64 triliun meliputi belanja pegawai, modal dan barang/jasa. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments