Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Enam Orang Pelaku Pembunuhan di Cafe Sabela Tangerang Ditangkap

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan didampingi 
Kabag Humas Komisaris Polisi Triyani (berjilbab).
(Foto: Istimewa/Humas)  
NET - Dalam waktu enam jam, petugas Polres Metro Tangerang, menangkap enam orang pelaku pengeroyokan dan pembunuhan seorang pengunjung cafe  Sabela di Jalan Kali Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (27/9/2017).

"Alhamdulillah tim berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 6 jam," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan.

Keenam pelaku itu adalah A alias Antong, 24, MA, 21,  MJ, 20, AN, 32, T, 25, dan SAA, 36. Mereka yang bekerja sebagai  nelayan itu, secara bersama-sama menghabisi nyawa Ana Rumansa, 48, karena rebutan wanita pemandu karoke di cafe tersebut.

Dalam penyergapannya,  lanjut Harry, petugas  terpaksa melumpuhkan satu pelaku dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan. "Pelaku yang berinsial A terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan " ucap dia.

Harry menjelaskan keributan antar pengunjung di cafe remang-remang tersebut berawal ketika para nelayan meminta pemandu karaoke, Sherly, menemani bernyanyi. Karena menemani korban, Sherly berusaha menolak.

Para tersangka mengenakan baju kaos warna orange:
rebutan  pemandu karaoke cantik. 
(Foto: Istimewa/Humas)   
Saat itu juga pelaku marah dan meminta korban ke luar dari cafe. Akibatnya, terjadilah percekcokan di antara mereka dan berakhir dengan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam.

Sesuai perbuatannya, kata Kapolres,  para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (man)


Post a Comment

0 Comments