Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Edi Ariadi Diangkat Jadi Plt Walikota Cilegon Setelah Iman Ditahan KPK

Gubernur Banten H. Wahidin Halim menyerahkan surat tugas kepada
Edi Ariadi sebagai Plt Walikota Cilegon yang disaksikan oleh Dirjen 
Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di kantor Gubernur Banten. 
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)  
NET – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono bergerak cepat dan langsung datang menemui Gubernur Banten H. Wahidin Halim membawa surat ke Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B) di Cuurug, Kota Serang,  Senin (25/9/2017).

Surat perintah tersebut diserahkan langsung oleh Sumarsono kepada Gubernur Banten Wahidin Halim di ruang kerjanya. Isi surat, Wakil Walikota Cilegon Edi Ariadi resmi diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon, mulai Senin (25/9/2017). Pengangkatan Plt Walikota Cilegon ini dilakukan pasca penetapan dan penahanan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka terkait kasus izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan mal Transmart di Kawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Sabtu (23/9/2017).

Penetapan Plt Walikota Cilegon tersebut tertuang dalam Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 132.36/4424/SC tentang Penugasan Wakil Walikota Cilegon sebagai Walikota Cilegon.

“Surat perintah ini berkenaan dengan operasi tangkap tangan dan penahanan Bapak Tubagus Iman Ariyadi sebagai Walikota Cilegon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 September 2017,” ujar Sumarsono kepada wartawan, Senin (25/9/207).

Selain menyerahkan surat,  Sumarsono dalam kesempatan tersebut meminta kepada Edi dan Wahidin Halim untuk memonitor kasus yang sedang melibatkan Iman dan sejumlah pejabat serta pengusaha tersebut untuk dilaporkan ke Kemendagri.

Gubernur Banten Wahidin Halim pada kesempatan yang sama mengeluarkan Surat Keputusan Gubenur Banten Nomor 132/Kep.371-Huk/2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Wali Kota Cilegon. Dengan adanya dua surat tersebut, mulai hari ini, Senin (25/9/2017) Edi Ariadi resmi menjalankan tugas yang sebelumnya diemban Tubagus Iman Ariyadi sebagai Walikota Cilegon.

“OTT (Operasi Tangkap Tangan-red) KPK dan keputusan Mendagri menjadi alasan kuat bagi Gubernur Banten menugaskan Wakil Walikota Cilegon untuk menjadikan Edi Ariadi sebagai Plt Walikota Cilegon,” ujarnya.

Wahidin yang akrab disapa WH itu mengungkapkan setiap kebijakan daerah yang diambil oleh Plt harus dilaporkan kepada Gubernur Banten. Begitu juga dalam melaksanakan tugas Edi tidak boleh mengambil langkah strategis. (ril)

Post a Comment

0 Comments