NET – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
(Kemdagri) Sumarsono bergerak cepat dan langsung datang menemui Gubernur Banten
H. Wahidin Halim membawa surat ke Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten
(KP-3B) di Cuurug, Kota Serang, Senin
(25/9/2017).
Surat perintah tersebut diserahkan langsung oleh Sumarsono kepada Gubernur
Banten Wahidin Halim di ruang kerjanya. Isi surat, Wakil Walikota Cilegon Edi
Ariadi resmi diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon, mulai
Senin (25/9/2017). Pengangkatan Plt Walikota Cilegon ini dilakukan pasca
penetapan dan penahanan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka terkait kasus
izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan mal Transmart di Kawasan PT
Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Sabtu (23/9/2017).
Penetapan Plt Walikota Cilegon tersebut tertuang dalam Surat Perintah
Menteri Dalam Negeri Nomor 132.36/4424/SC tentang Penugasan Wakil Walikota
Cilegon sebagai Walikota Cilegon.
“Surat perintah ini berkenaan dengan operasi tangkap tangan dan penahanan
Bapak Tubagus Iman Ariyadi sebagai Walikota Cilegon oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada 22 September 2017,” ujar Sumarsono kepada wartawan, Senin
(25/9/207).
Selain menyerahkan surat, Sumarsono dalam
kesempatan tersebut meminta kepada Edi dan Wahidin Halim untuk memonitor kasus
yang sedang melibatkan Iman dan sejumlah pejabat serta pengusaha tersebut untuk
dilaporkan ke Kemendagri.
Gubernur Banten Wahidin Halim pada kesempatan yang sama mengeluarkan Surat
Keputusan Gubenur Banten Nomor 132/Kep.371-Huk/2017 tentang Penugasan Pelaksana
Tugas Wali Kota Cilegon. Dengan adanya dua surat tersebut, mulai hari ini,
Senin (25/9/2017) Edi Ariadi resmi menjalankan tugas yang sebelumnya diemban
Tubagus Iman Ariyadi sebagai Walikota Cilegon.
“OTT (Operasi Tangkap Tangan-red) KPK dan keputusan Mendagri menjadi alasan
kuat bagi Gubernur Banten menugaskan Wakil Walikota Cilegon untuk menjadikan Edi
Ariadi sebagai Plt Walikota Cilegon,” ujarnya.
Wahidin yang akrab disapa WH itu mengungkapkan setiap kebijakan daerah yang
diambil oleh Plt harus dilaporkan kepada Gubernur Banten. Begitu juga dalam
melaksanakan tugas Edi tidak boleh mengambil langkah strategis. (ril)
0 Comments