Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Konsumen Kecewa, Apartemen Loftvilles City Diperkarakan Ke BPSK

Komisioner BPSK saat sidang yang diketuai Keprie
mendengarkan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan.  
(Foto: Istimewa) 
NET - Apartemen Loftvilles City diduga membohongi konsumen lantaran sudah memasarkan penjualan sejak awal 2015 tapi pembangunan belum dimulai.

Konsumen yang kecewa itu Sri Naikowati. Lantas Sri mempercayakan persoalan tersebut kepada kuasa hukum Hardiyanto untuk mengadukan perkara ini kepada  pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Ohhh... Ibu Sri Naikowati meresa tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dijanjikan pihak apartemen," ujar Hardiyanto di hadapan komisioner BPSK, Jumat (4/8/2017).

Hardiyanto mengatakan  berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya, Sri pada 2015 bertemu dan melakukan kesepakatan jual beli apartemen dengan pihak marketing Loftvilles City dengan kesepakatan DP (down payment) sekitar Rp 17 juta.

"Informasinya sekitar tahun 2015 ditawarin apartemen tanpa booking fee sebesar Rp 17.000.000, dan ketika terjadi kesepakatan, maka pihak Loftvilles memberikan dua buah bukti pembayaran yang tertulis keterangan Rp 15.000.000 angsuran dan booking fee sebesar Rp 2.000.000 pada tanggal (24/2/2016) lalu," paparnya. 

Ia menambahkan  dengan terjadinya hal demikian konsumen merasa dibohongi dan menginginkan haknya dikembalikan oleh pihak Apartement Loftvilles. 

"Dengan memasukan uang Rp 17 juta sebagai angsuran Rp 15 juta dan Rp 2 juta booking fee, dianggap nggak sesuai kesepakatan, juga diharapkan bisa kembali," katanya. 

Atas pengaduan tersebut,  Ketua Majelis Hakim BPSK Tangsel Kaprie  menyatakan berdasarkan pengaduan yang diterimanya,  pihak Apartement Loftvilles dapat diduga melanggar Pasal 7 bab 3, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Pihak produsen belum beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, dan kurang memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan," jelasnya.(*/ril) 

Post a Comment

0 Comments