Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jual Dan Miliki Daun Ganja 2 Kg, Selamat Dituntut 15 Tahun Penjara

Ketua terdakwa Selamet dan Eyos Mardinan saat
mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agus Kurniawan.  
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)    
NET – Terdakwa Selamet, 37, miliki daun ganja kering sebesat 2 kilogram dituntut 15 penjara dan terdakwa Eyos Mardinan, dituntut 7 tahun penjara karena membeli satu  linting daun ganja dari Selamat. Kedua dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (2/8/2017).

Pada sidang yang majelis hakim diketui oleh Edi Purwanto, SH itu, Jaksa Agus menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  (UU RI) No. 35 Tahun 35 tentang Narkotika.

Jaksa Agus menyebutkan  Selamet, warga Salembaran Jaya Rt 02RW 02, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,  memiliki ganja 2 kilogram. Awalnya, pada 21 Februari 2017 Eyos ditangkap petugas karena menikmati daun ganja kering dengan cara dihisap seperti rokok.

Setelah terdakwa Eyos ditangkap, kata Jaksa Agus, petugas berikutnya menangkap Selamet  dari tempat tinggalnya di Selembaran Jaya. Dari rumah tersebut, petugas menyita 2 kilogram daun ganja kering. Eyos membeli ganja 1 paket untuk di pakai sendiri dari Selamet. Sedangkan Selamet membeli daun ganja dari Danu alias Jawa, sebanyak 2 paket besar dengan berat sekitar 2 kilogram seharga Rp 800 ribu.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Agus mengatakan kedua  terdakwa  tanpa hak dan melawan hukum dalam hal perbuatan menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli, menjual atau menjadi perantara menguasai atau dalam penguasaan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon ganja.

Oleh karena itu, kata Jaksa Agus, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  dan dituntutan 15 tahun penjara dend a Rp 1 miliar atau 3 bulan kurungan untuk terdakwa Selamet.Sedangkan terdakwa Eyos dituntut 7 tahun penjara.

Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Jon Hendry, SH MH diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Purwanto untuk mengajukan banding. Hakim Edi menunda sidang  selama sepekan untuk mendengar pembelaan. (ril)


Post a Comment

0 Comments