Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DENSUS DANA DESA BELUM PERLULAH

Gufroni: "sejahterrakan" oknum kepala desa dan keluarga.
(Foto: Koleksi pribadi)  
Oleh Gufroni

Ramai orang membicarakan soal dana desa. Bermula dari operasi tangkap tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) terhadap Bupati dan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri-red) Pamekasan terkait suap penanganan korupsi dana desa. Sekarang muncul wacana pembentukan Densus Dana Desa.

Dana desa saat ini telah menjadi perhatian publik. Apalagi bila melihat dari besaran dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-red) yang digelontorkan Pemerintah terkait program dana desa yang dimulai sejak tahun 2015. Pada tahun itu, dana desa hanya sebesar Rp. 20,76 triliun. Tahun selanjutnya naik menjadi  Rp.46,98 triliun. Pada tahun 2017 naik lagi menjadi Rp. 60 triliun. Tahun depan membengkak menjadi dua kali lipat yakni sebesar Rp. 120 triliun.

Dengan melihat angka yang sangat besar itu, maka bila dibagi rata-rata per desa mendapatkan dana desa sebesar Rp 800 juta rupiah dan naik menjadi Rp. 1,6 miliar pada tahun 2018 dari lebih 74 ribu desa. Siapa yang bisa menjamin bahwa fungsi pengawasan terkait penyaluran dan pengelolaan dana desa bisa efektif dalam mencegah dana desa tidak diselewengkan?

Maraknya kasus penyelewengan dana desa diyakini akan terus berulang dan akan meningkat dari tahun sebelumnya. Meski sudah ada pengawas dan tenaga pendamping  desa tidak menjamin bahwa dana desa tidak dikorupsi. Justru kenyataannya mereka malah berkongkalingkong dengan  oknum kepala desa sebagai pelaksana dana desa.

Apalagi bila melihat pada seleksi pengawas dan tenaga pendamping desa banyak ditemukan kasus adanya suatu indikasi adanya keterkaitan dengan partai politik tertentu. Dengan kata lain, mereka yang menjadi pendamping dan pengawas dana desa dicurigai dalam “padepokan” yang sama. Maka wajar saja, fungsi pengawasan tidak berjalan efektif.

Selain pengawasan di masing-masing desa, Kementerian Desa juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa yang bertujuan untuk melakukan pencegahan dan juga menindaklanjuti adanya temuan atau informasi tentang penyelewengan dana desa. Hanya saja, Satgas ini belum menunjukkan perannya secara signifikan mengingat hanya dibentuk di tingkat pusat saja.

Bersamaan dengan semakin merebaknya penyelewengan dana desa dengan puncaknya berupa penangkapan para pejabat di Pamekasan, Polri diminta oleh Komisi III DPR RI (Dwan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia-red) untuk segera membentuk Detasemen Khusus (Densus) Tipikor Polri yang dianggap layak untuk mengemban tugas pencegahan korupsi dana desa karena jelajah kerja dan operasi Polri sangat luas dan mampu menjaring hingga pelosok desa.

Tentu saja kita perlu mengapresiasi upaya dan niat dari Komisi III DPR ini, sebagai salah satu upaya dalam mencegah dan menindak para pelaku korupsi dana desa. Disamping bahwa KPK tidak bisa menjangkau seluruh praktek korupsi di tingkat desa. KPK pun tidak bisa memproses kepala desa yang terlibat korupsi karena kepala desa tidak masuk kategori pejabat yang bisa ditindak KPK.

Namun, kita juga perlu mengkritisi rencana pembentukan Densus Dana Desa dari unsur Polri ini. Setidaknya ada empat hal yang harus dijadikan masukan yang mungkin bisa berarti. Pertama, adakah jaminan Densus Dana Desa bisa efektif mengawasi dana desa? Mengingat anggota Densus adalah dari unsur Polri saja tidak melibatkan dari unsur lain.

Pengalaman terkait kasus korupsi yang ditangani kepolisian tidak begitu banyak diharapkan karena kepolisian lebih mengandalkan lembaga kejaksaan yang menanganinya. Bila Densus Dana Desa jadi dibentuk, dikhawatirkan ada keengganan dari anggota yang tidak terbiasa mengurus kasus korupsi. Selain itu beban di masing-masing satuan yang cukup berat terkait penanganan kasus tindak pidana umum bisa menjadi penyebab kurang seriusnya tim mengurus dana desa.

Kedua, bahwa Densus Dana Desa adalah satu bagian dari Densus Tipikor Mabes Polri yang bisa jadi hanya sebagai pelengkap saja, bukan dijadikan sebagai fokus utama pemberantasan korupsi di dalam program dana desa. Kita tahu bahwa dana desa hingga tahun ini sudah menghabiskan dana APBN hingga mendekati  Rp. 127 triliun. Suatu angka yang fantastis melebihi dari proyek e-KTP (elektronik-Kartu Tanda Penduduk-red).

Semestinya memang dana desa harus jadi perhatian serius dan dijadikan fokus utama di dalam Densus ini. Kita menduga, bahwa kehadiran Densus Dana Desa hanya akan menambah beban anggaran baru, karena tentu akan berhubungan dengan kebutuhan sumber daya dan juga sarana prasarananya.

Ketiga,  sejauh mana koordinasi dengan lembaga kejaksaan yang saat ini berjalan dalam hal mengawasi dana desa. Apakah nanti akan timbul tumpang tindih dalam hal penanganannya. Lalu apa yang menjadi dasar hukum yang bisa dijadikan pedoman antar lembaga keduanya. Jangan sampai ada kesan mengambil kewenangan dari satu lembaga satu ke lembaga lainnya.

Pertanyaan yang penting pula untuk disampaikan, bagaimana dengan kasus-kasus penyelewengan dana desa yang banyak mandeg atau tidak jelas yang ditangani kejaksaan. Sudah menjadi rahasia umum bila kasus itu mandeg, ada dugaan diselesaikan secara adat atau dengan bahasa yang vulgar kasus itu menjadikan kepala desa sebagai “mesin ATM” berjalan oleh oknum kejaksaan.

Bahkan ada dugaaan, di beberapa daerah justru kejaksaan ikut “menikmati" atau mengambil berkah dengan mengadakan pembekalan atau pelatihan bagi para kepala desa terkait pengelolaan dana desa dan kegiatan itu dipungut biaya yang lumayan besar kepada tiap kepala desa sebagai peserta. Ada juga kita mendengar, bila ada kepala desa yang tidak ikut acara pembekalan oleh kejaksaan, maka sewaktu-waktu akan dipanggil kejaksaan. Nah kita perlu khawatir, bila nanti Densus akan melakukan hal  sama yang sudah pernah dikerjakan kejaksaan.

Terakhir, Densus Dana Desa mungkin akan mirip dengan Densus Anti Teror 88. Bedanya Densus 88 menangkapi para terduga teroris dan kadang disertai dengan upaya melumpuhkan terduga hingga tak jarang di antaranya banyak yang tewas di tempat. Publik banyak menyoroti kinerja Densus 88 yang dianggap sering melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Banyak yang jadi korban padahal bukan pelaku teroris dan segudang nada miring yang disematkan kepada Densus 88.

Dalam kaitan ini, kita patut khawatir kehadiran Densus Dana Desa juga akan melakukan hal sama yang biasa dilakukan Densus 88 dalam menangani terorisme. Bahwa korupsi dan terorisme adalah sama-sama kejahatan luar biasa, tapi pola penanganannya harus juga memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia.

Jangan sampai dalam pelaksanaannya justru menimbulkan korban baru dan pelakunya hanya kepada oknum kepala desa saja. Memberantas korupsi dana desa tidak hanya cukup di hilir saja, tapi juga ke hulu dimana biasanya melibatkan oknum birokrasi di eksekutif dan legislatif di masing-masing daerah dan juga melibatkan oknum di kejaksaan.

Sudah saatnya para “bandit" dalam pengelolaan dana desa ini harus dibui. Atau kalau dimungkinkan dana desa ini tak usah lagi digulirkan karena sudah menjadi bancakan korupsi. Bila ingin tetap dipertahankan, maka pengawasan dan penindakan harus semakin diperkuat. Tidak cukup hanya mengandalkan pengawas dan pendamping desa. Karena mereka pun tak jarang berkongkalingkong dengan pelaksana dana desa.

Salah satu opsinya pembentukan Densus Dana Desa yang diharapkan bisa menjawab persoalan tentang pengelolaan dana desa yang seringkali diselewengkan. Tapi tentu kita perlu memberi catatan kritis akan rencana pembentukannya.

Kita berharap pada kemudian hari, dana desa memberi manfaat berarti bagi warga desa untuk lebih sejahtera. Bukan lagi dikorupsi hanya untuk membuat “sejahtera” oknum kepala desa dan keluarganya. Jangan sampai ada berita lagi dimana Bupati dan Kajari ditangkap KPK karena suap dana desa.

Penulis adalah: 

Pegiat Antikorupsi
Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang

Post a Comment

0 Comments