Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy: teknologi informasi. (Foto: Istimewa) |
NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
tengah giat melaksanakan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi
e-samsat. Bahkan untuk memperluas jangkauan pelaksanaannya, Wakil Gubernur
(Wagub) Banten Andika Hazrumy meminta Bank Jabar Banten (BJB) ikut berperan
aktif dalam penyelenggaraan e-samsat.
“Pemprov Banten baru-baru ini telah meluncurkan aplikasi e-samsat (pelayanan pajak secara
online). Untuk memberikan kemudahan wajib pajak di Banten, BJB tampaknya harus
bergabung untuk penyelenggaraan e-samsat akan wajib pajak di Banten,” ujar
Wagub pada halal bihalal Bank BJB Kanwil IV di Hotel Ratu, Kota Serang, Rabu
(19/72017).
Wagub mengungkapkan kerjasama dimaksud meliputi pertukaran
teknologi informasi dalam pelayanan e-samsat, yakni BJB telah memiliki
pengalaman yang lebih banyak dan lebih lama terkait pelaksanaan aplikasi
serupa. “Kami tahu, BJB telah lama bermitra dengan Pemprov Jabar untuk urusan
e-samsat dan hal-hal yang menyangkut pelayanan berbasis informasi teknologi
ini,” kata Wagub.
Sebagaimana diketahui, Pemprov
Banten melalui Badan Pendapatan Daerah telah meluncurkan e-samsat dengan
menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) 20 Juni lalu.
Melalui e-Samsat Banten ini, akan mempercepat dan mempermudah pelayanan
bagi Wajib Pajak (WP) dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui
seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik Bank Banten.
Bank Banten mengembangkan sistem host to host antara Bank Banten, Polda
Banten, Pemprov Banten serta Jasa Raharja. Sistem tersebut dibangun untuk
mempermudah alur transaksi sehingga dapat diproses secara real time online
system.
Dengan e-Samsat Banten, WP dapat dengan mudah melakukan pembayaran,
terutama untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Kantor Cabang
Bank Banten di seluruh Indonesia, ATM Bank Banten, Mobile Banking Bank Banten
yang telah dipersiapkan di tujuh Kantor Samsat di wilayah Banten.
E-Samsat Banten memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ), serta
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) dan pengesahan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di daerah hukum Kepolisian Daerah
Banten. (*//ril)
0 Comments