Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Pembunuhan Di Tegal Kunir, Dilanjutkan Pekan Depan

Ketiga terdakwa Santoso, Andi, dan Saiful menghadap  
ke majelis hakim mendengarkan pembacaan putusan sela.  
(Foto: Istimewa/Py)  
NET – Perkara pelaku pengeroyokan terhadap korban “R”, warga Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, oleh tiga terdakwa Santoso, Andi, dan Saipul dinyatakan dilanjutkan. Ketika kasus pembunuhan mecuat sempat gempar dan pihak keaman berjaga-jaga di lokasi selama sepekan. 

“Eksepsi ketiga terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukum, dinyatakan ditolak dan sidang dapat dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sum Basana Hutagalung, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (20/7/2017).

Hakim Basana mengatakan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara, SH sudah memenuhi ketentuan.  Dalam dakwaan sudah disebutkan peristiwa secara terurai kejadian yang mengakibatkan kematian.

Korbannya adalah “R” dengan para pelaku atau terdakwa adalah Santoso, Andi, dan Saiful. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2017 di Desa Beji,  Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Para pelaku melakukan perang-perangan memgakibatkan maut, dan meninggalnya korban.

“Dakwaan jaksa penuntut umum telah lengkap dan benar,” ujar Hakim Basana.  

Jaksa Dista dalam dakwaanya, menyebutkan  ketiga terdakwa Santoso, Andi, dan Saipul dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Akibat dakwaan ditolak, majelis hakim memerintahkan Jaksa Dista supaya menghadirkan para saksi pada pekan depan. (ril)

Post a Comment

0 Comments