Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gara-gara Demo, 14 Supir Angkutan Umum Divonis 10 Bulan Penjara

Para terdakwa  saat mendengarkan vonis hakim.
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)  
NET – Terdakwa pelaku unjuk rasa yakni para supir angkutan umum atas kehadiran angkutan aplikasi online di Tangerang, divonis masing-masing  10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (26/7/2017).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Gunawan, SH itu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ayanih, SH yakni  masing-masing  1 tahun 6 bulan.   Para terdakwa itu Daniel T, Anton, Roberto, Edo, Sumani, Pranata, Agustinus, dan tujuh lainnya.

Jaksa Ayanih mengatakan peristiwa demo itu terjadi Senin, 26 Juni 2017 di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang). Aksi demo itu menuntut agar Pemerintah menghentikan dan mencabut ijin operasional angkutan aplikasi online.

Buntut aksi demo sampai terjadi pengrusakan bahkan  supir angkutan umum nomor  03 jurusan Serpong -Tangerang menabrak pengendara ojek online yang ikut demo di depan Tangerang City. Sedangkan supir angkutan umum jurusan Binong- Lippo, Perumnas- Kelapa Dua, pada hari berikutnya melakukan sweeping terhadap ojek dan taksi online yang diprovokasi oleh  Daniel, juga supir angkutan umum.

Para terdakwa ketika masuk ke ruang sidang.
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)  
Rombongan supir angkutan yang membawa satu mobil angkutan dan   diikuti para supir lainnya bergerak dari pul Perum Binong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang,  ke arah Lippo Karawaci. Sesampai di Perumnas Kelapa Dua, para pelaku mengepung mobil pribadi yang dianggap sebagai taksi online. Para terdakwa langsung merusak mobil dengan cara melempar mobil dengan batu dan benda tumpul.

Terdakwa Daniel T  yang  dituduh membawa senjata tajam dijerat pasal  02 dan 03  Undang -Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Menguasai senjata tajam yang membahayakan orang lain. Sedangkan terdakwa Roberto dan kawan-kawan dijerat  pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain masing masing divonis 10 bulan. Terhadap pemilik kendaraan yang dirusak, Sularso mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta setelah diperbaiki di bengkel.

Atas vonis selama 10 bulan penjara tersebut, para terdakwa menerimanya. (ril)

Post a Comment

0 Comments