Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ratusan Wartawan Sindo Terancam PHK, AJI Siap Berjuang

Surat dari manajemen Koran Sindo tentang rencana
PHK bagi karyawan dan wartawan.
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)  
NET - Penutupan kantor biro Koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado, dan Makasar tersebut berujung pada PHK sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) kepada pekerja media. Selain itu, PT MNI juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis Media Nusantara Citra (MNC) lainnya.

“Kami menilai cara yang dilakukan PT MNI bertentangan dengan hukum. Kami siap mendampingi pekerja Koran Sindo kalau mau menuntut hak-hak mereka,” ujar Sasmito, Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (Aliansi Jurnalis Indonesia)  kepada tangerangnet.com, Kamis (29/6/2017) malam.

Menurut Sasmito, ada sekitar 60-an orang buruh media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo tersebut terkena dampak  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Atas dasar itu, Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers mendesak PT MNI.

“PT MNI untuk melakukan musyawarah Bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja. Karena, kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undgan yang berlaku,” ujar Sasmito.

Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, kata Sasmito, maka PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kami mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut. Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media,” tutur Sasmito.

Desakan juga, kata Sasmito, disampaikan ke Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait pemenuhan hak-hak pekerja dan jurnalis.

“Kami mengimbau para pekerja dan junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisir diri untuk berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi,” tutur Sasmito.

Sementara itu, penasihat hukum Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Grup, Ramdhan Alamsyah menampik ada rencana PHK. “Kalau karyawan kontrak, mana ada pesangonya. Berdasarkan UU (Undang-Undang-red) yang sudah menjadi karyawan tetap, bukan kontrak,” ujar Ramdhan menjawab pertanyaan tentang karyawan mendapat hak. (ril)


Post a Comment

0 Comments