Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rakyat Heran, Pabrik Semen Banyak Langgar Aturan Tapi Tidak Ditindak

Seorang anggota Brimob bersenjata lengkap masuk ke truk  
untuk  mengawal angkutan bahan baku semen agar tidak   

mendapat halangan dari warga. (Foto: Istimewa) 
NET - Pasca demo warga Pamubulan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, dalam menuntut perusahaan papbrik Semen Merah Putih untuk segera merealisasikan jalan khusus masih belum dianggap oleh pihak perusahaan. Hari kedua setelah demo, mobil angkutan perusahaan masih tetap melakukan pengangkutan bahan baku semen dari tambang quarry 2 ke quarry 2 yang jaraknya hampir 3 kilo meter.

Tetapi kendaraan angkutan tersebut mendapatkan halangan dari warga setempat bahkan ibu - ibupun ikut turun ke jalan.  “Kami tidak terima mereka pakai jalan nasional ini dengan muatan tonase yang tidak sesuai dengan standar jalan nasional. Masa kapasitas jalan hanya 8 ton tapi muatan angkutan sampai 25 ton bahkan diperkirakan lebih,” ujar Edi, Ketua RW setempat kepada wartawan, Sabtu (10/6/2017).       

Dari pantauan media, sementara mobil angkutan perusahaan memilih untuk tidak mengangkut bahan baku semen dari quarry 2 ke quarry 1. Tetapi jalan masih berdebu dan licin akibat dari angkutan-angkutan sebelumnya.    

“Kami heran kepada Pemerintah khususnya aparat, kenapa perusahaan yang jelas-jelas telah melanggar aturan terkait jalan tidak mendapatkan sanksi yang tegas. Sedangkan kalau kami, rakyat kecil kalau salah lalu cepat ditindak. Kami berharap aturan hukum jangan tumpul ke atas saja,”  ujar Ahmad Ludin selaku Ketua Karang Taruna.

Dalam Undang-Undang  Jalan, kata Ahmad,   telah dijelaskan kapasitas muatan harus sesuai dengan standar jalan.  Di Undang-undang pertambangan dijelaskan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang  tambang wajib memiliki jalan khusus perusahaan. Di Undang-undang lingkungan hidup juga telah diatur bahwa investasi jangan sampai menggadaikan kenyamanan warga setempat.

“Ini sangat jelas siapa yang melanggar dan kami selaku rakyat berhak dan dilindungin oleh undang-undang untuk mendapatkan sesuai hak sebagai warga negara,”  ucap  Ahmad Ludin. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments