Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW: Pelanggaran Hukum Serius Tempatkan Ahok Di Mako Brimob

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat prosesi masuk
ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur
beberapa waktu yang lalu. (Foto: Istimewa)   
NET - Ind Police Watch (IPW) menilai ditempatkannya  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap di Rutan (Rumah Tahanan-red) Brimob, Kelapa Dua, Depok, meski perkaranya sudah inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius.

“IPW berharap Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi dan segera meminta Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia-red) segera memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” ujar Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S. Pane melalui Siaran Pers, Kamis (22/6/2017).

Pernyataan Neta Pane tersebut berkaitan dengan Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tugas jaksa pada Kejari Jakarta Utara untuk mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah selesai. Pihak Lapas Cipinang yang memutuskan Ahok dititipkan di Rutan Mako Brimob untuk menjalani pidana penjara atas kasus penodaan agama.

"Tugas jaksa Kejari (Kejaksaan Negeri-red) Jakarta Utara adalah untuk eksekusi ke pihak Lapas Cipinang. Tapi Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan (memutuskan) menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan pihak Lapas. Jaksa sudah melakukan tugasnya," kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (21/6/2017).

Neta mengatakan sebagai institusi penegak hukum, Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsipnal, dan independen, sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Penempatan Ahok setelah inkrah menjadi narapidana (Napi) adalah kesalahan kedua dan pelanggaran hukum kedua yang pernah dilakukan rezim penguasa.

Anehnya, kata Neta, kesalahan dan pelanggaran hukum ini dibiarkan oleh Brimob dan Polri sebagai institusi penegak hukum dan sebagai pemilik Rutan Brimob Kelapa Dua. Pelanggaran hukum pertama dilakukan rejim SBY (Susilo Bambang Yudhoyono-red) yang mengistimewakan Aulia Pohan di Rutan Brimob. Pelanggaran hukum kedua dilakukan rejim Jokowi yang mengistimewakan Ahok di Rutan Brimob.

“Untuk itu, Brimob dan Polri tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi lagi. Rutan Brimob tidak boleh diintervensi Kementerian Hukum dan HAM yang seolah-olah tidak mau perduli dengan ketentuan hukum yang ada. Semua pihak, terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP. Jika Menteri Hukum dan HAM tidak paham tentang hal ini, seharusnya mengundurkan diri saja karena tidak pantas menjadi Menteri Hukum dan HAM,” tutur Neta menegaskan.

Menteri Hukum dan HAM, kata Neta, harus paham bahwa menempatkan napi di Rutan adalah pelanggaran hukum serius. Kenapa napi harus ditempatkan di LP, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman. Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. Sebab sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi.

Sementara yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap napi hanya LP dan di Rutan tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi. Apalagi di Rutan Brimob yang luasnya sangat terbatas dan tergolong sempit. Rutan Brimob hanya memiliki empat bangunan berbentuk rumah. Dua bangunan terdapat kamar yang dijadikan sebagai kamar untuk tahanan, sehingga seperti kamar pribadi, kata Neta.

“Di bangunan inilah Aulia Pohan dan Susno Duaji pernah ditahan. Dari dua bangunan yang terdapat kamar kamar itu, satu bangunan dikhususkan untuk tahanan teroris. Dua bangunan lagi terdiri dari sel tahanan berjeruji. Di tempat inilah Wiliardi Rizard mantan Kapolres Jakarta Selatan yang dituduh terlibat kasus pembunuhan Nazaruddin pernah ditahan,” ungkap Neta.

Menurut Neta, Rutan Brimob tergolong sangat sempit dan terbatas, sementara dalam sistem hukum Indonesia seorang napi harus dibina. Sempitnya  Rutan Brimob membuat tempat ini tidak layak bagi napi. Saat Aulia Pohan menjadi napi di Rutan Brimob, kamarnya lebih banyak terlihat terkunci dari luar, sementara sang napi tidak terlihat entah di mana. Sempitnya luas Rutan Brimob membuat gerak gerik dan aktivitas semua tahanan menjadi sangat gampang terpantau sesama tahanan.

IPW berharap kesalahan yang dilakukan rejim SBY yang mengintervensi Rutan Brimob hendaknya tidak terulang lagi di era rejim Jokowi. Brimob dan Polri jangan membiarkan pelanggaran hukum ini. “Untuk itu harus segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok ke lembaga pemasyarakatan agar bisa dilakukan pembinaan sesuai ketentuan hukum,” ucap Neta menyarankan. (*/ril)


Post a Comment

0 Comments