Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Wahidin: Banten Dapat WTP Dari BPK, Atas Kerja Keras OPD

H. Wahidin Halim saat menerima dokumen WTP dari Isma
Yatun yang disaksikan oleh Wakil Gubernur Banten  
Andik Hazrumy dan Sekda H. Ranta Soeharta.
(Foto: Humas Pemprov Banten)   
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 atas kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ini atas kerja keras OPD. Saya merasa beruntung, karena meski belum satu bulan menjabat sebagai Gubernur, ternyata Pemprov Banten sudah menghadiahkan dengan opini WTP dari BPK,” ujar Wahidin Halim pada acara rapat paripurna istimewa penyerahan laporan hasil pemeriksan BPK di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Kota Serang, Rabu (31/5/2017).

Wahidin Halim yang akrab disapai WH tersebut mengatakan  raihan opini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Banten. “Saya ucapkan selamat atas diraihnya WTP. Terima kasih atas kerja teman-teman di sekretariat, dinas, dan pelaksana yang menyelenggarakan tata kelola keuangan dengan baik. Saya hanya finishing touch saja, memberikan arahan pada minggu-minggu terakhir ketika teman-teman sedang menyelesaikan,” tutur  WH.

BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016.  Berdasarkan catatan Tangerangnet.com,

sebelumnya Pemprov Banten selalu menjadi langganan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Bahkan pada  2014 BPK memberikan opini disclaimer terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2013.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2016, termasuk rencana aksi yang dilakukan Pemprov Banten maka terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten, tahun anggaran 2016 BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” tutur  Anggota V BPK RI Isma Yatun, dalam rapat paripurna istimewa, di Gedung DPRD Banten.

Isma menjelaskan  pemeriksaan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

“Meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran terhadap tujuan perundang-undangan maka harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan,”  ucap Isma. (ril) 

Post a Comment

0 Comments