Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Tangerang Apresiasi Kepada Hakim Vonis Ahok 2 Tahun

Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi saat memimpin
sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(Foto: Istimewa)   
NET – Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta oleh majelis hakim yang diketuai oleh H. Dwiarso  Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Pertemuan Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penistaan agama.

Atas vonis hakim tersebut, warga Tangerang menyambut gembira sekaligus memberikan apresiasi kepada Hakim Dwiarso Budi yang juga Ketua PN Jakarta Utara tersebut.

Tengku Iwan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang:
1. Saya bersyukur kepada Allah SWT atas vonis ini.
2. Ucapan terimakasih pada hakim yg telah menjalankan tugasnya dengan baik
3. Kepada masyarajat dan elemen masyarakat yg terus mengawal kasus penistaan agama ini. Dan melakukan aksi2 demo yang bermartabat sesuai norma agama dan hukum.

Secara pribadi harapannya tidak 2 tahun setidaknya diatas Buni Yanui lah.  
Keputusan ini sangat melegakan warga Indonesia yang cinta pada penegakan hukum, keadilan, NKRI (Negara Kesatuan Repbulik Indonesia-red) dan Pancasila.

Vonis ini juga menjadi pesan kepada siapapun untuk jangan coba-coba menista agama manapun, mencederai keberagaman. Karena sekali saja menista agama maka bukan saja mendapat sanksi sosial (sebagian orang tidak pilih Ahok karen kasus ini) tapi juga persoalan hukum menanti.

Semoga semua bisa menerima keputudan ini. Jangan ada lagi fitnah-fitnah dilempar, dihubungkan seolah terkait Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah-red) DKI Jakarta. Toh aksi demo Jumat kemarin yang dilakukan setelah kemenangan Anis-Sandi (Gubernur DKI Jakarta terpilih-red) menunjukan bahwa aksi-aksi ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Ini murni soal penegakan keadilan. Hukum harus sama dimata semua orang.

Fahmi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT)
Putusan Hakim:
1. Ahok di vonis diluar tuntutan JPU
2. Ahok di vonis pake 156a huruf a.
3. Ahok terpidana penista agama.
4. Ahok diperintahkan ditahan.
5. Ahok pidana penjara 2 tahun (bukan percobaan).

Terimakasih kepada hakim, kami mengerti betapa sulit untuk ambil keputusan ini. Bagi kami ketika hakim telah berani keluar dari Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum-red)  itu sudah langkah yang harus kami hormati. Apalagi hakim sudah memastikan terdakwa memenuhi unsur 156 a huruf a terbukti terdakwa penista agama, ditambah pula perintah untuk ditahan. Saya fikir cukup baik.

Iman Fauzi Lee, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang:
Majelis hakim dalam memberikan vonis tersebut saya kira sudah memenuhi rasa keadilan yang seimbang. Tentu ini cukup memenuhi rasa keadilan masing-masing pihak. Terlebih putusan hakim berbeda dari tuntutan JPU. Vonis hakim lebih berat dari dakwaan JPU.

Katong Supriyadi, Bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang:
Yang pertama kami memberikan apresiasi kapada hakim karna melakasankan tugasnya tanpa interpensi. Hukuman di atas lima tahun dalam pasal 156a KUHP, yaitu kepada aliran sesat. Sebagai pasal tambahan dalam KHUP. Seharusnya hukuman Ahok lebih berat dari keputusan hakim.

Edy Chandra, Direktur PT Tri Satya Indonesia:
Sudah sepadan, apalagi beberapa kali dia telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam baik secara resmi maupun pada sesi-sesi tertentu dalam kampanye dan dipersidangan. Semoga ini menjadi pelajaran kepada siapaun untuk tidak menghina agama lain.    

Zabadi, warga Pinang, Kota Tangerang:
Terlalu ringan vonis 2 tahun bagi penista agama, minimal 5 tahun hukumnya agar  kemudian nanti tidak muncul Ahok-ahok baru.

Ustadz Wahyu:
Buat saya masih tidak sebanding hukumannya.

Sohibi, warga Kecamatan Neglrasari, Kota Tangerang.
Harusnya 5 tahun. Tidak sebanding dengan orang-orang  yang ditangkap dengan tuduhan makar.

Turidi Susanto, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra:
Ini gambaran hukum yang ditegakan, bicara agama maka bicara kesucian, Ahok melakukan penistaan surat Almaidah ayat 51, dan 52 merupakan firman Allah SWT yang diwajibkan setiap muslim memilih pemimpin muslim. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Ahok dalam melakukan perbuatan melawan hukum. 

Erwin Hasbi Rasyid, pensiunan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut pendapat saya, Ahok memang menista agama dalam hal ini Alquran dengan mengatakan dibohongi pakai al maidah macam-macam itu yang diucapkannya secara sadar yang pernah dia tulis dalam buku tetapi dia sama sekali merasa tidak berbersalah                      
                       

Jadi pendapat sederhana saja tepat diputus dengan dakwaan pasal 156A cuma hukumannya harus maksimal 5 tahun penjara. (ril)

Post a Comment

0 Comments