Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penipuan Berkedok Wartawan, Mulai Disidangkan Di Pengadilan

Tiga terdakwa mengaku wartawan saat di ruang sidang.
(Foto: S. Bahri, Tangerangnet.com)   
NET - Tiga yang mengaku wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli proyek senilai Rp 1 miliar. Ketiga terdakwa yakni Ernita, 39, Effendi, 37, dan Tarmizi, 40.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said dalam dakwaan  menyebutkan ketiga terdakwa sekitar Desember 2015 hingga Agustus 2016 lalu bertemu dengan korban, Oky Setiawan di Perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten  Tangerang.

Fajar menyebutkan dalam pertemuan tersebut membahas proyek penunjukan yang diperoleh ketiga terdakwa  dengan nilainya Rp 1 miliar lebih. Proyek yang akan digarap yakni pembangunan ‘Saluran Air dan Konblok’ di Dinas Bina Marga, Kabupaten Tangerang.

Ketiga melancarkan bujuk rayu untuk meyakinkan korban. Akhirnya,  Oky Setiawan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 80 juta atau tujuh persen dari nilai proyek. Yang menajdi masalah, kata Jaksa Fajar, proyek yang dijanjikan hingga saat ini  tak kunjung ada. Merasa kesal dan tertipu,  korban melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana  penipuan dan penggelapan itu ke Polresta Tangerang.

Seusai sidang, Rizal Nasution, SH. MH., kuasa hukum korban kepada wartawan mengatakan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai wartawan dan LSM kerap terjadi. “Klien saya sengaja melaporkan kasus ini kepada polisi dan  berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tutur Rizal kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).

Majelis hakim yang diketuai oleh Gede Rasa menunda sidang selama sepekan dengan agenda pemeriksaan para saksi. (bah).

Post a Comment

0 Comments