Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Harus Tindak Perusahaan Serobot Tanah SAD Batang Hari

Suku Anak Dalam dan pengurus Kornas: proses sertifikat.
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)   
NET -  Pelaksana tugas (Plt) Bendahara Umum Komite Rakyat Nasional (Kornas) Bondan Arie Perdana mengatakan PT Asiatic Persada sebagai anak perusahaan WilmarI Group tidak mengindahkan keputusan Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Begitu juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi.

"Terbangunnya kesepakatan antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Batang Hari dan PT Asiatic Persada, pengukuran areal SAD seluas 3.550 hektar yang berada di kawasan PT Asiatic Persada. Penetapan objek dan subjek serta proses sertifikat tanahnya melalui redistribusi tanah, bagi kami surat Menteri Ferry Mursyidan Baldan pada tanggal 29 Maret 2016 sangatlah jelas. Ini harus dijalankan oleh Kepala BPN Provinsi Jambi. Apalagi deadline dalam surat itu September 2016 harus sudah selesai. Namun sampai hari ini Kepala BPN Provinsi Jambi dan PT Asiatic Persada tidak juga menggubris perintah Pemerintah pusat," ujar Bondan kepada wartawan, Minggu (7/5/2017).

Bondan mengatakan memang benar bahwa Ferry Mursyidan Baldan telah diganti namun itu bukan menjadi alasan bagi penerusnya. Apalagi isi suratnya memerintahkan kepala BPN Provinsi Jambi untuk segera menyelesaikan konflik itu.  “Beberapa hari lalu, kami bersama-sama perwakilan Suku Anak Dalam dan Serikat Tani Nasional melaporkan masalah ini  ke Kantor Staf Presiden yang diterima oleh Bapak Eko Sulistyo selaku Deputi 4 Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi. Syukurlah Bapak Eko Sulistyo  merespon laporan kami, beliau siap mengawal dan penyelesaiannya kedepan,” ungkap Bondan.

Dalam perkara ini, kata Bondan, negara tidak boleh lemah oleh Korporasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit, negara harus di atas perusahaan, negara harus memiliki wibawa. Toh mereka meminta ijin  kepada Pemerintah baik pusat ataupun daerah. Nah jadi sudah selayaknya Pemerintah harus menindak tegas perusahaan yang nakal menyerobot tanah milik leluhur Suku Anak Dalam," ujarnya.

Bahkan konflik Suku Anak Dalam dan PT Asiatic Persada sampai menelan korban jiwa yang tidak sedikit dari pihak SAD.  Tidak hanya PT AP yang memandel begitu juga dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tidak bisa lagi diharapkan. “Kami patut menduga sudah masuk angin, sehingga seolah-olah mereka menutup mata dan telinganya dalam persoalan konflik ini,” ungkap Bondan.

Padahal, kata Bondan, bila mereka menyelesaikan masalah Suku Anak Dalam kan bisa menjadi aset daerah sebagai kekayaan budaya leluhur dan kearifan lokal. “Jadi satu-satunya harapan kami, Komite Rakyat Nasional dan Serikat Tani Nasional Jambi kepada Pemerintah pusat untuk dapat segera menyelesaikan konflik agraria dimaksud. Apalagi dalam hal ini Suku Anak Dalam memiliki Alas Hak yang jelas dari Jaman Belanda," tutur Bondan.

Oleh karena itu, kata Bondan, Pemerintah pusat dalam hal ini Kantor Staf Presiden dan Kementerian Agraria & Tata Ruang agar secepat mungkin mengambil alih kasus tersebut, sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai sila dalam Pancasila dapat terwujud, dan program Pemerintah dapat dituntaskan. Apalagi mengingat dasar hukum serta Surat Menteri terdahulu cukup tegas dalam penyelesaiannya. (dade)

Post a Comment

0 Comments