Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Diharapkan Tuntaskan Konflik Agraria SAD Batang Hari

Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Batang Hari,
Provinsi Jambi, saat diterima di kantor staf Presiden.
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)  
NET - Konflik berkepanjangan antara Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi dan PT Asiatic Persada sebagai anak Perusahaan Wilmar Grup sudah berlangsung 31 tahun lamanya tanpa penyelesaian dan hampir tak berujung sehingga persoalan agraria ini menjadi perhatian Pemerintah pusat era-Presiden Joko Widodo.

"Konflik tersebut telah banyak mengorbankan baik materi, tenaga, dan pikiran. Bahkan korban jiwa dari pihak masyarakat Suku Anak Dalam, sudah banyak. Proses mediasi dan keputusan-keputusan Pemerintah, legislatif dan yudikatif tentang Wilmar Grup harus mengembalikan hak lahan masyarakat. Namun keputusan-keputusan itu tidak juga diindahkan oleh PT Asiatic Persada," ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Komite Rakyat Nasional Akhrom Saleh, Sabtu (6/5/2017) di Jakarta.

Akhrom mengatakan  pada  5 Mei 2017 Komite Rakyat Nasioanal tergugah untuk turut serta membela Suku Anak Dalam memperjuangkan agar PT Asiatic Persada mengembalikan hak-hak SAD. Dengan mengadukan penyelesaian konflik itu kepada Kantor Staf Presiden yang ditemui oleh Deputi 4 Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Eko Sulistyo.

“Syukur alhamdulilah Bapak Eko Sulistyo sangat antusias dan respon positif untuk membela Suku Anak Dalam,” tutur Akhrom.

Padahal alas Hak Masyarakat sudah ada secara tertulis dari jaman Belanda yang diberikan pada tahun 1927, 1930-an dan masa terbentuknya pemerintahan Republik Indonesia. Namun lagi-lagi alas hak itu tidak juga menjadi dasar Wilmar Grup untuk mengembalikan tanah adat kepada Suku Anak Dalam, kata Akhrom.
“Kami maklum penguasa pada saat itu adalah pemerintahan Orde Baru yang begitu otoriternya sehingga penyerobotan adalah hal yang mudah. Dengan menggunakan kekuatan aparat maka tanah seluas 3.550 hektar dapat dikuasai dan dijadikan Lahan Sawit oleh pengusaha yaitu Wilmar Grup," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Akhrom,  kenapa pihak perusahaan ketika dilakukan pengukuran ulang sangat enggan mereka laksanakan. Bahkan perusahaan melarang masyarakat berada di tanahnya sendiri. “Ini kan sangat lucu, Suku Anak Dalam adalah pemilik tanah leluhur itu. Namun mereka tidak merasakan manfaat tanah tersebut. Bahkan mereka berada digaris kemiskinan dan buta huruf sampai dengan sekarang,” ucap Akhrom.

Artinya, kata Akhrom,  ini harus ada perhatian serius dari Pemerintah pusat untuk sesegera mungkin menyelesaikan konflik agraria tersebut, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan dapat mencari makan demi bertahan hidup. “Kan aneh ada perusahaan yang sangat kaya namun masyarakat sekitar perusahaan masih banyak yang buta huruf dan masih dibawah garis kemiskinan. Ini sudah tidak benar dan keterlaluan. Buat apa perusahaan ada di sekitar mereka bila tidak ada efek ekonomisnya,” ungkap Akhrom.

Oleh karena itu, kata Akhrom,  Komite Rakyat Nasional sebagai Organisasi Masyarakat akan terus mengawal persoalan ini sampai dengan selesai dan tanah adat dikembalikan oleh Wilmar Grup. Apalagi persoalan ini sampai di Kantor Staf Presiden untuk menjadi pertimbangan Presiden dalam mengambil keputusan.  

“Harapan kami kepada Kantor Staf Presiden agar membuat tim yang dipimpin oleh KSP sendiri. Kedua hasil dari kerja itu menjadi rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan yang berpihak kepada Suku Anak Dalam di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi,” ujarnya.(dade)

Post a Comment

0 Comments