Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bupati Buton Selatan Masih Bermasalah, Belum Layak Dilantik

DKPP masih melakukan proses penyidangan masalah ijazah.
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)  
NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik kepala daerah terpilih di Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Senin (22/5/2017). Hanya, Kabupaten Buton Selatan masih menyisakan masalah, yaitu pembuktian masalah ijazah palsu Arusani, wakil pasangan Agus Feisal Hidayat.

Masalah ini muncul karena tidak adanya verifikasi oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU) Buton Selatan (Busel) terhadap ijazah Arusani.

"Tidak ada pemeriksaan oleh KPU Busel ke SMP (Sekolah Menengah Pertama-red) Tambi-Timika ataupun MAN (Madrasah Aliyah Negeri) 1 Baubau terhadap ijazah Arusani, sehingga pasangan ini harusnya didiskualifikasi sejak awal oleh KPU Busel mengacu pada UU (Undang-Undang-red)  Nomor 9 pasal 101 ayat (1, 2 dan 3),” ujar  Arifin SH, kuasa hukum Faizal dan Hasniawati, pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Buton Selatan, Sabtu (20/5/2017).

Sementara itu, Biro Hukum KPU RI Nur Syarifah yang dimintai pendapatnya  menyatakan jika terbukti, maka yang gugur adalah pasangan, bukan salah satu. Pendapat Biro Hukum KPU RI tersebut direkam oleh Ridwan SH, kuasa hukum Faizal dan Hasniawati, serta yang lainnya. Pendapat Biro Hukum KPU RI ini menolak adanya pendapat bahwa yang gugur atau diskualifikasi adalah salah satu saja dari pasangan yang mendaftar di KPU Buton Selatan.

Ketua Umum Komnas Pilkada Independen Indonesia Yislam Alwini, masalah Pilkada di Busel sangat memprihatinkan. Dalam Pilkada, semua pendapat harus merujuk pada UU dan Peraturan KPU. Pendapat apa saja terkait Pemilu harus menyebut pasal yang dirujuk, tidak bisa atas dasar opini saja. Karena itu, terkait dengan masalah ijazah palsu, jelas UU No 9/2016 pasal 101 ayat (1, 2 dan 3) menyatakan bahwa yang gugur adalah pasangan.

“Tidak ada pasal dalam UU atau Peraturan KPU yang mengatur Pilkada yang menyatakan bahwa jika salah satu ijazah palsu, maka yang gugur adalah satu saja. Tidak ada itu,” ujar Yislam Alwini.

Sidang DKPP RI atas hak konstitusi pasangan calon Budi-Man, di Kantor Bawaslu Kendari, Sultra, belum lama ini.

Terkait belum tuntasnya masalah ini dan aspek hukum sedang berjalan, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih akan menyidangkannya pada 31 Mei 2017, dan Polda Sultra tinggal selangkah menyelesaikan penetapan status hukum masalah ijazah palsu Arusani ini, Yislam berpendapat, pelantikan Agusani harus ditunda.

“Gubernur menunda pelantikan ini, cukup merujuk surat undangan DKPP untuk sidang terkait ijazah palsu, dan status laporan ijazah palsu ini di Polda Sultra. Gubernur juga harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan saja kepastian hukum kepada kandidat,”  tutur  Yislam Alwini. (dade)

Post a Comment

0 Comments