Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Program Jaminan Kesehatan Kota Tangerang Minim Sosialisai

Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.
(Foto: Istimewa)  
NET - Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menggulirkan biaya  jaminan kesehatan terhadap masyarakatnya yang tidak bekerja tetap melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, namun program yang diberi nama Universal Health Care (UHC) itu belum tersosialisasi secara masif.

Akibatnya, masih banyak warga yang belum mengetahui atau mendapat bantuan biaya BPJS. Hal ini seperti yang dialami oleh Susilo, warga Kampung Babakan, RT  04/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Sejak program UHC  digulirkan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemkot  Tangerang  ke-24 pada 28 Februari 2017 lalu,  ia belum pernah mendapat informasi, baik dari RT, RW, lurah maupun pihak kecamatan.

"Saya belum tahu jika  warga yang tidak bekerja tetap,  biaya BPJS-nya ditanggung  oleh Pemkot Tangerang,'' ungkap Susilo, Minggu (16/4/2017).

Tentu saja Susilo setiap bulan yang juga bekerja  serabutan  harus tetap membayar biaya BPJS untuk anak dan istrinya. 

Samahalnya dengan  Zumroni, warga Kampung Sukasari RT  04/06, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Ia mengaku belum tahu ada program UHC bagi warga yang bekerja serabutan, pengangguran dan lansia, karena di lingkungannya  belum ada informasi.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi membenarkan. Bahkan, kata dia, tidak sedikit warga yang salah tanggap atas adanya informasi  program jaminan kesehatan itu. Ada di antara mereka yang bekerja dan tercatat sebagai karyawan di salah satu perusahaan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan bantuan pembayaran BPJS.

"Program ini sasarannya adalah warga  Kota Tangerang yang berstatus pengangguran, pekerja serabutan, dan lansia. Biaya kesehatan mereka akan di-cover melalui BPJS Kesehatan Kelas 3 yang preminya dibayarkan tiap bulan oleh Pemkot Tangerang,” ucap Liza.

Sedangkan warga yang disasar untuk mendapat bantuan BPJS yaitu, melalui KTP (Kartu Tanda Penduduk-red).  Apabila di dalam KTP-nya   tercatat sebagai karyawan swasta atau pegawai negeri, akan ditolak secara otomatis melalui  sistem yang ada. Itu terjadi, kata Liza, karena berdasarkan ketentuan yang ada, karyawan yang tercatat di perusahaan, BPJS-nya wajib ditanggung oleh perusahaan tersebut.

Dan  untuk menjalankan program UHC itu, kata dia, Pemkot Tangerang telah menganggarkan dana sebesar Rp 30 miliar melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-red) Kota Tangerang tahun 2017. "Anggaranya sudah disediakan. Apabila anggaran itu dianggap kurang, nanti bisa ditambah melalui anggaran perubahan . Tapi hingga kini masih terbilang cukup," tutur  Liza sembari menambahkan sampai awal Maret 2017, warga Kota Tangerang yang tercatatdalam  program UHC sekitar 65 ribu orang. (man)

Post a Comment

0 Comments