Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Politisi Golkar: Perda Perlindungan ODGJ Mendesak

Asep, saat dipasung disaksikan warga dan Fitron Nur Ikhsan.
(Foto: Istimewa)   
NET – Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Fitron Nur Ikhsan meminta Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Banten untuk segera membahas rancanangam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan .orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Perda terkait perlindungan ODGJ sangat mendesak. Di dalamnya, kita mengatur larangan pasung, dan layanan kesehatan bagi ODGJ. Fasilitas layanan kesehatan bagi mereka harus di pastikan tersedia di Puskesmas,” ujar Fitron yang juga Ketua Komisi V DPRD Banten kepada wartawan, Minggu (16/4/2017).

Penting juga, kata Fitron, mendata seberapa banyak penderita gangguan jiwa yang dipasung di Banten dan  ini harus jadi progran khusus. “Beberapa waktu lalu Banten sudah merencanakan bebas pasung. Ini harus di dukung dengan seperangkat program dan aturan yang lengkap," ucap Fitron, saat melihat kondisi Asep yang dipasung.

Sebelumnya, Fitron bersama Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana belusukan ke Desa Cisaat, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Jumat (15/4/2017). Kegiatan tersebut dalam rangka melakukan survei calon penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Saat belusukan tersebut, Fitron dan  Nurhana tidak sengaja menemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung di Kampung Babakan Bungur, Desa Cisaat. ODGJ tersebut diduga Depresi karena ingin motor Yamaha Vixion yang bernama Asep, 19. Dia dipasung oleh kedua orang tuanya kerena sering mengamuk dan memukuli ibunya.

Melihat kondisi Asep yang dipasung, Fitron mengaku prihatin.Fitron menyebutkan ODGJ dapat disembuhkan dan harus memastikan semua penderita memiliki dokumen kependudukan agar dapat mengakses layanan bantuan dan layanan kesehatan secara mudah dengan skema bantuan yang ada. Untuk ke depan, kata dia, Pemerintah harus membentuk tim task force untuk optimalisasi program ODGJ dan di Banten yang sudah ada Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). Namun Pemerintah kabupaten kota harus optimalkan tim ini dengan daya dukung program dan anggaran yang memadai.

"Kami sedang mencoba untuk turun menemui para penderita yang dipasung. Memang dinamika psikologi yang cukup dalam untuk mendorong penuntasan penderita seperti ini. Kita juga akan memaksimalkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan tim serta dibantu oleh kecamatan dan desa harus sinergis dalam menyuksesan program Banten Bebas Pasung. Ke depan, kita juga akan memiliki Rumah Sakit Jiwa. Jadi semua rencana aksi harus dibuat secara lengkap agar kita dapat menyukseskan bebas pasung. Perda inisiatif juga sudah masuk Prolegda dan akan menjadi Perda inisiatif Komisi V tahun ini," ungkap Fitron.

Kepala Dinas Sosial Nurhana menambahkan Provinsi Banten memiliki program Bebas Pasung dan Dinas Sosial Provisni Banten akan berkordinasi dengan Pemerintah kabupaten kota, serta Dinas Kesahatan terkait. "Kami juga sudah mengintruksikan agar Asep ini, kita bawa untuk disembuhkan. Rencana dengan medis, kami akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan.

“Setelah itu, kita akan bawa Asep ke panti masyarakat. Apalagi, kita saat ini belum memiliki Rumah Sakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, tapi kita tetap akan bawa Asep. Sebenarnya tadi pas kita lakukan komunikasi, masih nyambung dengan Asep. Tapi memang, kita lihat hanya depresi saja karena dia ini meminta untuk pendidikannya di pesantrem sambil sekolah serta meminta motor," ujar Nurhana. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments