Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Pecah Kaca Mobil Ditangkap Dari Signal HP Curian

Waka Polres AKBP Erwin Kurniawan: terpaksa ditembak.
(Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com)  
NET - Melalui signal handphone milik korban, petugas Polsek Ciledug, berhasil membekuk dua pelaku spesialis pecah kaca mobil di rumah kontrakannya di Kampung Ketapang, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Karena berusaha melarikan diri, kedua pelaku, masing-maing Fendi Udin, 36, dan Mas’ud Dailangi, 25, dilumpuhkan dengan cara ditembak kaki kirinya."Petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku, karena saat dibekuk dan diminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) lainya berusaha kabur dan melawan," ujar Waka Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar  Erwin Kurniawan, Senin (17/4/2017).

Penangkapan dan penembakan itu terjadi, kata Waka Polres, berawal dari adanya laporan kejahatan pecah kaca di ‎Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan  Ciledug, Kota Tangerang. Saat itu,  Hendro Prabobo bersama istrinya  sedang makan di sekitar lokasi.

Ketika mau pulang, Hendro dikagetkan dengan kondisi kaca mobilnya yang sudah pecah. Begitu dicek, ternyata barang berharga berupa tas yang berisi sejumlah uang dan  handphone  (Hp) korban sudah lenyap.
Akibatnya kejadian itu, dilaporkan ke Polsek Ciledug yang langsung melakukan penyelidikan. ''Penyelidikan itu, kami lakukan dengan cara melacak signal handphone  milik korban yang masih aktif, sehingga pergerakan dan keberadaan pelaku diketahui,'' ungkap Waka Polres.

Namun, saat pelaku akan ditangkap dan diminta untuk menunjukkan lokasi di mana saja mereka pernah beraksi, berusa kabur dan melawan petugas. Petugas pun melumpuhkannya dengan cara menembak kaki kiri pelaku.

Dari rumah pelaku yang mengaku sudah dua kali melakukan tindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan tas,  obeng, senter, dan satu unit sepeda motor Yahama Nmax yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Atas perbuatannya itu, kata Waka Polres, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (man)

Post a Comment

0 Comments