Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Palsukan Surat Tanah, Mantan Kades Sindang Asih Lagi Divonis 2 Tahun

Terdakwa Tumpang Sugian saat mendengarkan
pembacaan vonis oleh majelis hakim.
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)  
NET – Mantan Kepala Desa (Kades) Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian bin Sali divonis hukuman penjara selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (13/4/2017).Sebelumnya, terdakwa Tumpang Sugian divonis 4 tahun penjara.

Sidang yang majelis hakim diketuai oleh Sun Basana Hutagalung mengatakan perbuatan terdakwa Tumpang Sugian melanggar pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa Tumpang membuat dokumen palsu dan surat palsu serta mempergunakan surat palsu.

Hakim Hutagalung mengatakan terdakwa Tumpang melakukan hal tersebut saat menjual tanah kepada PT Delta Mega Persada (DMP) seluas 3.000 meter persegi dengan menggunakan Akta Jual Beli (AJB) tanah palsu. Tanah yang akan dijual kepada PT DMP seluas tersebut dengan nilai Rp325 juta dengan   AJB  No. 281SDJ/4/2012 tanggal 12 April 2012 atas nama Mariyamah.

Dari persidangan sebelumnya, kata Hakim Hutagalung, saksi Maryamah mengaku sebagai pemilik tanah tidak pernah menjual  tanah tersebut kepada pihak mana pun. Dalam pembuatan AJB palsu tersebut, terdakwa Tumpang memalsukan tanda tangan Suryaman.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Dice Novenra. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Ahmad Dice Novenra menuntut terdakwa Tumpang Sugian selama 3 tahun penjara. Terdakwa Tumpang Sugian terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 KUHP.

Atas vonis, tersebut terdakwa Tumpang Sugian yang didampingi penasihat hukum Syamsul Munir menyatakan banding. “Sikap saya atas vonis majelis hakim yang mulia, banding,” tutur Tumpang Sugian.
Terdakwa Tumpang Sugian tertunduk saat vonis
dibacakan majelis hakim.
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)  

Perbuatan memalsukan surat tanah danmenggunakan surat palsu, bukan kali ini saja dilakukan oleh terdakwa Tumpang Sugian. Dua tahun lalu, pada Kami Kamis (29/10/2015) di pengadilan yang sama terdakwa Tumpang Sugian pun telah divonis selama 4 tahun penjara. Kini terdakwa Tumpang Sugian masih menjalankan hukuman dalam penjara. (ril)



Post a Comment

0 Comments