Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Konsumen Apartemen Paragon Square Kecewa, Pengembang Janji Palsu

Apartemen Paragon: konsumen meilihat dari jauh.
(Foto: Istimewa)  
NET - Sejumlah konsumen Apartemen Paragon Square di Jalan Raya Jendral  Sudirma Km (kilometer-red) 13 No. 71, Kota Tangerang, Banten, merasa kecewa, karena meskipun sudah membeli apartemen tersebut dengan kontan sejak tiga tahun lalu, belum bisa dihuni.

Ironisnya lagi, walaupun sebagian dari konsumen  sudah mendapat kunci,  tapi tidak diperbolehkan untuk melihat atau mengecek apartemen tersebut. “Kami sudah mempertanyakan hal ini kepada PT Broadbiz Asia, selaku pengelola pemasaran  apartemen. Mereka menjawab apartemen  belum bisa dihuni karena belum mendapatkan izin layak huni (ILH) dari Pemerintah Kota Tangerang,'' ujar Dianto Malau, yang mewakili para Konsumen Pragon Square, Kamis (13/4/2017).

Malau yang membeli apartemen tersebut sejak tiga tahun lalu mengatakan bersama dan rekan-rekannya yang telah membeli apartemen itu terlebih dahulu pada 2012, sudah cukup bersabar. Namun hingga kini, pihak pengembang selalu mengumbar janji.

Padahal, kata dia, berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh pihak pengelola dan konsumen, mereka akan menyelesaikan pembangunan tersebut  dua tahun setelah akad kredit. Dan apartemen itu,  mereka telah  jual kepada konsumen dengan harga Rp 250  - Rp750 juta pada 2014.

''Kami hanya ingin pengembang serius menyelesaikan janji-janji mereka, sebelum kami membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tutur  Malau yang merasa kecewa terhadap  PT Broadbiz Asia.

Pasalnya, kata Malau yang diiyakan pula oleh konsumen lainnya, selama ini pihak manajemen Paragon Square melalui Direktur Utamanya Roby Irwanto selalu  mengulur-ngulur waktu melalui  surat perjanjian dengan berbagai alasan . Namun janji-janji itu tidak teralisasi, sehingga sampai saat ini konsumen belum bisa menempati apartemennya.

”Dulu ketika kami membeli, pihak Paragon Square berjanji untuk menyelesaikan apartemen selama 2 tahun, namun hingga 3 tahun lebih apartemen ini juga tak pernah jadi. Kalau kami tanyakan jawaban 3 bulan lagi selesai, sebentar lagi selesai begitu terus hingga kami merasa kecewa,” ungkap Malau.

Senada pula dengan Hendrik, konsumen lainnya. Dia mengatakan pihaknya sudah serah terima kunci sejak beberapa tahun yang lalu karena membeli secara kontan. Namun, hingga saat ini tidak boleh dihuni. ”Parahnya lagi  apartemen itu  tidak bisa dicek atau dilihat, meskipun serah terima kunci sudah dilakukan. "Kalau begini caranya  buat apa serah terima kunci itu,'' ujar Hendrik.

Menyikapi hal tersebut,  Legal Officer Apartemen Paragon Square, Bayu saat dihubungi wartawan secara terpisah mengaku  apartemen  belum melakukan serah terima kepada konsumen,  karena belum mengantongi ijin layak huni. ”Sebenarnya ijin layak huni ini adalah tanggungjawab PT Waskita Karya selaku kontraktrok pembangunan apartemen tersebut, tapi hingga saat ini kami masih menunggu, ” tutur Bayu.

Bayu menambahkan dukumen itu 90 persen ada di PT Waskita Karya. Namun, Bayu tidak menjelaskan secara rinci perihal penahan dokumen tersebut oleh Waskita Karya. ”Hari ini (kemarin-red) kami dari pihak manajemen telah menemui pihak Waskita Karya untuk menyerahkan dokomen tersebut. Dan mereka berjanji akan segera menyerahkan. entah Kapan, ”kata Bayu.(man)  

Post a Comment

0 Comments