Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapolrestro Tangerang Kota Periksa Anggotanya Arogan

Lambang institusi Polri: sesuai hukum yang belaku.
(Foto: Istimewa)   
NET - Arogansi seorang petugas kepolisan masih saja terjadi. Tindakan tersebut dipertontonkan oleh Kepala Satuan Intel Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polsi (AKBP) Danu Wiyata saat membubarkan buruh yang melakukan demo di bundaran Tugu Adipura, Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (9/4/2017).

Peristiwa tersebut berawal ketika buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu serta  Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) melakukan aksi di bundaran Tugu Adipura.
Mereka yang mayoritas dari kaum hawa dan bekerja di  PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) dan PT Panarub Industry (PI) di Kota Tangerang itu, mendesak kepada Pemerintah Kota Tangerang agar menghapuskan Peraturan Walikota ( Perwal ) No.02/2017, tentang larangan aksi demo hari Sabtu dan Minggu di Kota Tangerang. Selain itu mereka juga meminta agar Pemerintah  menyelesaikan kasus sengketa ketenagakerjaan antara buruh dengan PT Panarub Dwikarya.

Tiba-tiba datang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan  Polres Metro Tangerang untuk membubarkan aksi tersebut. Tentu saja terjadilah perdebatan di antara mereka. Saat itu juga, Kasat Intel Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danu Wiyata  menampar Emelia Yanti, salah seorang pendemo.

'"Saat itu, kami berusaha menjelaskan aksi tersebut. Tapi kenapa anggota itu langsung menampar salah satu dari teman kami (Emelia Yanti-red)," ungkap Kokom Komalasari,  Sekretaris GSBI Tangerang sembari menjelaskan  bahwa Perwal 02/2017, tentang larangan aksi di Sabtu dan Minggu, bertentangan dengan UU No 09/1998, tentang kebebasan berpendapat sehingga perlu disikapi dengan tegas.

Dan untuk menindaklanjuti tindakan petugas yang arogansi, pada Selasa (11/4/2017) ini, pihaknya akan melaporkan ke Propram Polda Metro Jaya, Kompolnas, dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) .  ''Kami memilih hari Selasa untuk laporan, karena pada hari itu kami mendapat panggilan dari Departemen Tenaga kerja di Jakarta  dalam hal penyelesaian sengketa ketenaga kerjaan antara buruh dan PT Panarub Dwikarya,'" tutur Kokom.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Harry Kurniawan saat dikonfirmasi masalah tersebut mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Pemanggilan terhadap Kasat Intel itu untuk diperiksa lebih lanjut. ''Kami  sudah melakukan pemeriksaan. Apabila ada unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak lanjuti sesaui dengan hukum yang berlaku,'' ujar Kapolers singkat. (man)

Post a Comment

0 Comments