Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jumlah Korban Penggandaan Uang Terus Bertambah

Kapolres Kota Tangerang Asep Edi Suheri saat perlihatkan
barang bukti berupa daun kering sebagai "uang".
(Foto: Istimewa)   
NET - Korban penipuan penggandaan uang yang dilakukan oleh Kanjeng Affandi Sangaji Idris di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten,  terus bertambah. 

"Sejak  kasus itu terungkap  pada Sabtu (1/4/2017) lalu, jumah korban yang awalnya hanya 10 orang, bertambah menjadi 25 orang," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar  Asep Edi Suheri, Kamis (6/4/2017).

Para korban itu, kata Asep, diduga  tidak hanya berasal dari wilayah Tangerang, melainkan juga dari beberapa daerah di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi-red) dan Sumatera. '' Sampai saat ini,  kami terus melakukan pengembangan atas kasus itu. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, baik korban maupun saksi diduga korbanya juga berasal dari luar daerah Tangerang,'' ungkap Kapolres. .

Modus tersangka dalam menjaring korbannya, kata Kapolres,  dengan cara membentuk sebuah perkumpulan pengajian di rumah kontrakannya  di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Setelah anggota pengajian yang dibentuk sekitar satu tahun lalu bertambah banyak dan mencapai ratusan orang, tersangka  mulai meminta sejumlah uang  untuk dilipatgandakan.

Namun hingga beberapa bulan uang itu dikumpulkan, selain tidak bertambah, juga tidak terlihat. Akibatnya, korban melaporkan kepada petugas yang langsung menangkapnya. '"Dalam penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa puluhan kardus dan sejumlah karung berisi daun-daun kering yang dikatakan oleh tersangka kepada korbannya sebagai uang," tutur Kapolres.

Selain itu, petugas juga menyita  12 unit mobil dan tiga sepeda motor yang diduga dibeli   oleh tersangka dari uang hasil menipu para anggotanya. Mengingat setiap anggota anggota telah mebyetorkan uang Rp 2 juta sampai 200 juta. Akibatnya, tersangka yang kini mendekam di Polres Kota Tangerang dapat dijerat dengab  pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara. (man)

Post a Comment

0 Comments